KEBIJAKAN PAJAK

Setelah PPS, DJP Lanjutkan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 08:00 WIB
Setelah PPS, DJP Lanjutkan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutkan pengawasan berbasis kewilayahan setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seantero Indonesia akan aktif melakukan penetrasi ke wilayahnya masing-masing guna memperluas basis pajak, sekaligus mengerek penerimaan.

"Banyak sentra ekonomi di tempat-tempat yang kadang-kadang kita enggak tahu," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut, lanjut Suryo, sebanyak 5 hingga 6 seksi pada KPP Pratama harus mencari sumber penerimaan baru dalam suatu wilayah.

Dia berharap kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan dapat menambah jumlah kegiatan bisnis yang teridentifikasi sekaligus meningkatkan potensi penerimaan pajak.

"Itu terus kami lakukan, ndilalah 2020 Covid-19 dan 2021, ya masih struggle dengan Covid-19 jadi kami belum bisa lakukan secara maksimal sih sebetulnya program kami untuk kewilayahan ini," ujar Suryo.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Untuk diketahui, pengawasan berbasis kewilayahan sudah dimulai sejak 2020 dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ/2020, pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan terhadap wajib pajak lainnya, sedangkan pengawasan melalui penelitian komprehensif dilakukan terhadap wajib pajak strategis.

Pengawasan berbasis kewilayahan atas wajib pajak lainnya dan penelitian komprehensif atas wajib pajak strategis diperlukan untuk memperluas basis dan mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah terbatasnya jumlah SDM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M