LKPP 2016

Setelah 12 Tahun, BPK Akhirnya Beri Opini WTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 14:57 WIB
Setelah 12 Tahun, BPK Akhirnya Beri Opini WTP

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR pada Sidang Paripurna DPR. Dalam laporannya tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2016.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016. Opini WTP ini pertama kali diperoleh pemerintah setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada 2004.

"Pemerintah telah menyampaikan LKPP (unaudited) tahun 2016 kepada BPK pada 29 Maret 2017, kemudian BPK memeriksa LKPP dalam 2 bulan setelah menerimanya. BPK beri opini WTP terhadap LKPP," tuturnya di Rapat Paripurna DPR Jakarta, Jumat (19/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Hasil pemeriksaan LKPP tersebut didasarkan pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84%-nya mendapat opini WTP.

Menurutnya opini WTP atas 74 LKKL-LKBUN tahun 2016 ini mempengaruhi secara positif kewajaran LKPP 2016. Sedangkan, ada sebanyak 8 LKKL atau 9% pemeriksaan yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Opini WDP tersebut meliputi BKKBN, KPU, Kemenhan, Kementerian LHK, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Barang / Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Sedangkan yang tidak menyatakan pendapat (TMP) sebanyak 6 LKKL atau 7% dari keseluruhan, yaitu pada KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakala, dan Badan Ekonomi Kreatif.

"Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadsap LKPP tahun 2016," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak