JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merancang sanksi bagi kementerian maupun lembaga (K/L) yang ke depannya tidak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui akan merumuskan berbagai sanksi yang tepat untuk diberlakukan nanti. Menurutnya sanksi yang dipersiapkan harus sistematis dan tidak 'asal' memberikan sanksi kepada K/L terkait.
"Kami akan rumuskan sanksinya. Kan tidak bisa juga main langsung diberikan sanksi begitu saja," ujarnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5)
Ia menjelaskan perolehan opini WTP dari BPK menjadi hal penting yang dicapai oleh K/L terkait. Karena anggaran yang dimanfaatkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka K/L tersebut berhak mendapat opini WTP.
Sementara, bagi K/L yang tidak memperoleh opini WTP bukan berarti melanggar ketentuan yang telah diterapkan. "Bisa saja penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana awal," tuturnya.
Darmin menegaskan pencatatan anggaran yang diatur dalam APBN perlu spesialisasi. Sehingga realisasi pemanfaatan anggaran APBN bisa sesuai dengan aturan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.
Selain itu, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK tercatat pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).Â
Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP. Maka, masih ada 10 LKKL yang belum memperoleh opini WTP. (Amu)