PROVINSI PAPUA SELATAN

Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 17:17 WIB
Setahun Pemekaran, Pemprov Papua Selatan Gelar Pemutihan Tunggakan PKB

Ilustrasi.

MERAUKE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Plh Kepala UPPD Samsat Merauke Kayafas Simbilap mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Pembebasan ini atas kebijakan Pak Gubernur mengingat kondisi keuangan masyarakat belum stabil saat ini dan kita harapkan masyarakat segera selesaikan pokok pajaknya," katanya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Kayafas mengatakan Pemprov Papua Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dijadwalkan pada 2 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Meski belum dimulai, dia menjelaskan petugas Samsat Merauke mulai melaksanakan sosialisasi mengenai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, petugas memasang spanduk dan membagikan pamflet agar masyarakat segera memanfaatkan insentif tersebut.

Kayafas menyebut UPPD Samsat Merauke mencakup 3 kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi. Tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dari 3 kabupaten tersebut mencapai Rp78,82 miliar, serta denda keterlambatan pembayaran senilai Rp46,85 miliar.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Dilansir seputarpapua.com, dia mengimbau masyarakat bersiap memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dibelanjakan untuk membangun Provinsi Papua Selatan.

Terlebih provinsi ini baru sekitar setahun terbentuk dari pemekaran Provinsi Papua. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas