Ilustrasi.
MERAUKE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Plh Kepala UPPD Samsat Merauke Kayafas Simbilap mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Pembebasan ini atas kebijakan Pak Gubernur mengingat kondisi keuangan masyarakat belum stabil saat ini dan kita harapkan masyarakat segera selesaikan pokok pajaknya," katanya, Jumat (29/9/2023).
Kayafas mengatakan Pemprov Papua Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dijadwalkan pada 2 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023.
Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Meski belum dimulai, dia menjelaskan petugas Samsat Merauke mulai melaksanakan sosialisasi mengenai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, petugas memasang spanduk dan membagikan pamflet agar masyarakat segera memanfaatkan insentif tersebut.
Kayafas menyebut UPPD Samsat Merauke mencakup 3 kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi. Tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dari 3 kabupaten tersebut mencapai Rp78,82 miliar, serta denda keterlambatan pembayaran senilai Rp46,85 miliar.
Dilansir seputarpapua.com, dia mengimbau masyarakat bersiap memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dibelanjakan untuk membangun Provinsi Papua Selatan.
Terlebih provinsi ini baru sekitar setahun terbentuk dari pemekaran Provinsi Papua. (sap)