Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 57,9 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga 14 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara 82,02% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.
"Angka ini cukup baik mengingat integrasi NIK dan NPWP yang sudah berjalan selama 1 tahun, didukung pula dengan berbagai penerimaan baik dari masyarakat," katanya, Jumat (14/7/2023).
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 saat peringatan Hari Pajak, atau persis setahun yang lalu.
Penggunakan NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data paling lambat 31 Desember 2023.
Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.
Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)