ADMINISTRASI PAJAK

Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? DJP Jelaskan Cara Aktivasinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 19:53 WIB
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? DJP Jelaskan Cara Aktivasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak yang ingin mengaktivasi sertifikat elektronik kedaluwarsa.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu elemen penting bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak elektronik. Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti autentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

"Permintaan sertifikat elektronik untuk PKP yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/telah habis dalam periode pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimintakan secara online," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak dikutip Selasa (16/3/2022).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Adapun prosedurnya yaitu, pertama, PKP mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada laman e-nofa efaktur.pajak.go.id.

Kedua, PKP menginput passphrase pada lama e-nofa. Ketiga, PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.

Selanjutnya, petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data antara lain nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Kemudian, nomor induk kependudukan (NIK) bagi PKP orang pribadi, atau NIK yang mengajukan bagi PKP badan. Lalu, validasi juga dilakukan terhadap nomor telepon/handphone terdaftar di akun pajak, serta email yang terdaftar di akun pajak.

Keempat, dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, maka petugas khusus akan melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.

Kelima, download sertifikat elektronik pada laman e-nofa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya