Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak yang ingin mengaktivasi sertifikat elektronik kedaluwarsa.
Sertifikat elektronik merupakan salah satu elemen penting bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak elektronik. Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti autentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.
"Permintaan sertifikat elektronik untuk PKP yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/telah habis dalam periode pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimintakan secara online," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak dikutip Selasa (16/3/2022).
Adapun prosedurnya yaitu, pertama, PKP mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada laman e-nofa efaktur.pajak.go.id.
Kedua, PKP menginput passphrase pada lama e-nofa. Ketiga, PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
Selanjutnya, petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data antara lain nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan.
Kemudian, nomor induk kependudukan (NIK) bagi PKP orang pribadi, atau NIK yang mengajukan bagi PKP badan. Lalu, validasi juga dilakukan terhadap nomor telepon/handphone terdaftar di akun pajak, serta email yang terdaftar di akun pajak.
Keempat, dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, maka petugas khusus akan melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.
Kelima, download sertifikat elektronik pada laman e-nofa. (sap)
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 15, 2022
Silakan mengajukan sertifikat elektronik kembali ya, Kak.
Bagi WP berstatus PKP, permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online pada akun E-Nofa PKP. Untuk prosedurnya dapat dilihat pada tweet berikut:https://t.co/ecDyQmQjIG
(1/2)