KEBIJAKAN PAJAK

Serapan Kencang, Realisasi Insentif Perpajakan Bakal Lampaui Pagu

Dian Kurniati | Jumat, 01 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Serapan Kencang, Realisasi Insentif Perpajakan Bakal Lampaui Pagu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan pemanfaatan insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional akan menyentuh pagu Rp62,83 triliun hingga akhir tahun. Peluang realisasi penyaluran insentif melampaui pagu pun terbuka lebar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh dunia usaha sudah sangat kuat. Menurutnya, hal itu menunjukkan dunia usaha memang membutuhkan dan memanfaatkan pemberian insentif dengan baik.

"Kami melihat insentif usaha ini akan mendekati 100% atau bahkan lebih penggunaannya oleh sektor usaha," katanya melalui konferensi video, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Febrio mengatakan realisasi insentif perpajakan hingga 24 September 2021 telah mencapai Rp59,08 triliun. Realisasi tersebut setara 94,0% dari pagu Rp62,83 triliun.

Angka tersebut mencakup berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif yang bertujuan mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kemenkeu mencatat insentif PPh Pasal 21 DPT sudah dimanfaatkan 79.477 pemberi kerja, sedangkan PPh final UMKM DTP digunakan 124.209 UMKM. Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dimanfaatkan 9.454 wajib pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 oleh 57.448 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.331 wajib pajak, dan penurunan tarif PPh badan oleh semua pelaku usaha.

Sementara itu, insentif PPnBM DTP atas mobil dimanfaatkan 6 penjual dan PPN DTP untuk rumah oleh 768 penjual.

"Insentif usaha dengan sangat kuat dimanfaatkan oleh perusahaan," ujar Febrio. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak