KEBIJAKAN PAJAK

Serapan Insentif Rendah, Sinyal Pemulihan Ekonomi & Konsolidasi Fiskal

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 11:35 WIB
Serapan Insentif Rendah, Sinyal Pemulihan Ekonomi & Konsolidasi Fiskal

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Nilai pemanfaatan insentif perpajakan pada tahun ini tercatat masih senilai Rp9 triliun. Angka tersebut tak setinggi realisasi pemanfaatan insentif pada tahun lalu.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji memandang rendahnya pemanfaatan insentif perpajakan mencerminkan proses pemulihan ekonomi. Fenomena ini juga sekaligus menjadi upaya konsolidasi fiskal melalui penurunan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada 2023.

"Kalau melihat secara tidak langsung dari konteks penerimaan, ini sinyal denyut pemulihan ekonomi sudah cukup baik. Penyerapan insentif tidak sebesar tahun lalu, ini sinyal bahwa pelaku usaha pada titik ini relatif sudah bisa memulihkan kegiatan ekonomi," ujar Bawono, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Turunnya realisasi insentif perpajakan juga sejalan dengan upaya pemerintah yang berencana memberikan insentif secara lebih targeted dan temporer, bukan secara permanen.

Hal ini tercermin dari berkurangnya jumlah insentif pajak terkait pandemi Covid-19 yang masih diberikan. Pada tahun ini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah (DTP), PPnBM DTP atas kendaraan bermotor, dan PPN DTP atas rumah.

Insentif yang tidak lagi diberikan pada tahun ini contohnya adalah PPh Pasal 21 DTP serta PPh final UMKM DTP. Jumlah sektor yang eligible memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 impor juga makin berkurang.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Apa yang menjadi agenda pemerintah sudah tepat. Lebih selektif dari sisi menunya, lebih selektif dari sisi sektornya. Dari sisi penerimaan tidak terlalu berdampak," ujar Bawono.

Perlu diingat, pemerintah masih memiliki beragam insentif lain di luar konteks pandemi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya bila wajib pajak berencana melakukan ekspansi di tengah pemulihan ekonomi saat ini.

Insentif-insentif yang dimaksud contohnya adalah tax allowance, investment allowance, hingga supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian-pengembangan (litbang).

"Insentif-insentif tersebut bisa dipakai. Kalau bicara insentif terkait pandemi ini lebih selektif, pada kenyataannya masih banyak menu insentif yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak," ujar Bawono. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor