KABUPATEN KUDUS

Sepanjang 2022, Kudus Pasang Tapping Box di 110 Tempat Usaha

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:30 WIB
Sepanjang 2022, Kudus Pasang Tapping Box di 110 Tempat Usaha

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengaku telah memasangkan tapping box di 110 tempat usaha.

Secara lebih terperinci, 110 tempat usaha yang dimaksud yakni 66 restoran, 32 hotel, 2 tempat hiburan, dan 5 titik parkir.

"Alhamdulillah dengan alat itu bisa turut menjaga penerimaan pajak, apalagi saat pandemi kemarin. Jadi kita bisa memantau transaksi yang ada," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, dikutip Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Saat ini, pemasangan tapping box memang masih diprioritaskan pada tempat usaha yang sudah memiliki sistem pembayaran online.

Tempat usaha yang belum mengadopsi sistem pembayaran online hanya dipasangi alat bigpost.

Pemasangan tapping box diharapkan dapat mencegah penyelewengan pajak daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Guna meningkatkan penerimaan, Eko mengatakan BPPKAD Kabupaten Kudu juga sudah memiliki kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) guna mengoptimalkan digitalisasi pendapatan daerah.

"Kami juga tengah menggarap aplikasi sistem informasi manajemen retribusi daerah (Simreda) yang merupakan penyempurnaan layanan online lainnya di BPPKAD. Dengan layanan Simreda ini diharapkan para wajib pajak bisa lebih tertib dan patuh terhadap kewajibannya," ujar Eko. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya