RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi PPN Dibebaskan Menjadi PPN Dipungut Sendiri

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Maret 2023 | 18.12 WIB
Sengketa Reklasifikasi PPN Dibebaskan Menjadi PPN Dipungut Sendiri

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi negatif dasar pengenaan pajak (DPP) penyerahan crude palm oil (CPO) yang dibebaskan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Transaksi tersebut timbul karena wajib pajak melakukan penyerahan CPO kepada PT X yang merupakan perusahaan pembuat pakan ternak. Penyerahan tersebut diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pemungutan PPN oleh wajib pajak.

Otoritas pajak menilai penyerahan CPO ke PT X tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis. Sebab, CPO yang diserahkan oleh wajib pajak ke PT X bukan termasuk bahan baku utama pembuatan pakan ternak sehingga tidak bisa diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari PPN.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju dan berpendapat penyerahan CPO tersebut seharusnya dibebaskan dari pemungutan PPN. Wajib pajak menilai CPO merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak yang seharusnya dikategorikan sebagai penyerahan yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam PP 12/2001.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apakah Anda tertarik membaca putusan ini lebih lengkap? Kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi negatif DPP PPN atas penyerahan CPO kepada PT X yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding yang diajukan oleh wajib pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-119/WPJ.28/2012 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN.

Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.42011/PP/M.XIII/16/2012 tertanggal 6 Desember 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 Maret 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi negatif DPP PPN yang dibebaskan dari pengenaan PPN senilai Rp24.150.186.200 dan koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri senilai Rp 24.150.186.200.

Pendapat Para Pihak

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan penyerahan CPO sebagai bahan baku pakan ternak kepada perusahaan pembuat pakan ternak, yaitu PT X. Transaksi tersebut digolongkan sebagai transaksi yang dibebaskan dari pemungutan PPN oleh Termohon PK.

Akan tetapi, Pemohon PK tidak setuju apabila penyerahan CPO kepada PT X diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pemungutan PPN. Oleh karena itu, Pemohon PK mereklasifikasi penyerahan tersebut sebagai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri.

Adapun reklasifikasi penyerahan yang dibebaskan PPN menjadi PPN dipungut sendiri dilakukan Pemohon PK dengan berdasarkan pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-865/PJ.51/2005.

Dalam surat tersebut dinyatakan CPO merupakan pelengkap makanan hewan (feed supplement). Artinya, CPO bukan bahan baku makanan ternak. Adapun CPO tidak termasuk sebagai barang kena pajak tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN.

Selain itu, pendapat Pemohon PK diperkuat dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Pertanian No.65/Permentan/OT.140/9/2007. Dalam peraturan tersebut disebutkan feed supplement bukanlah bahan baku pakan ternak, melainkan merupakan suatu zat yang dicampurkan pada makanan atau minuman hewan sebagai pelengkap.

Berdasarkan pada uraian di atas, Pemohon PK menyimpulkan CPO tidak dapat dikategorikan sebagai bahan baku utama pembuatan pakan ternak. Sebab, CPO dinilai hanya sebagai tambahan bahan baku saja. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah tepat.

Sebaliknya, Termohon PK menilai CPO yang diserahkan kepada PT X merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak. Argumen Termohon PK tersebut mengacu pada ketentuan PP 12/2001, KMK 155/2001, dan KEP-294/PJ/2001.

Ketiga peraturan tersebut tidak mengatur mengenai bahan baku utama atau bahan baku pelengkap. Adapun terminologi yang digunakan adalah ‘bahan baku’ saja. Merujuk pada hal tersebut, Termohon PK menyatakan CPO merupakan salah satu bahan baku yang diperlukan untuk pembuatan pakan ternak oleh PT X.

Termohon PK juga menilai pengklasifikasian terminologi menjadi bahan baku utama dan bahan baku pelengkap semata-mata merupakan penafsiran dari pemeriksa pajak. Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian No. 65/OT.1409/2007 yang menjadi dasar Pemohon PK untuk melakukan koreksi hanya mengatur mengenai pihak yang berwenang melakukan pengawasan mutu pakan ternak.

Ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai formulasi pakan ternak. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Dalam perkara ini, terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan tentang koreksi negatif DPP PPN yang dibebaskan senilai Rp24.150.186.200 tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalil-dalil yang diajukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Sabian Hansel/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.