RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pemungutan PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi Subordinasi

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 03 September 2021 | 14:02 WIB
Sengketa Pemungutan PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi Subordinasi

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas bunga obligasi subordinasi.

Perlu dipahami terlebih dahulu, wajib pajak merupakan pengusaha yang bergerak di bidang perbankan. Dalam perkara ini, wajib pajak telah membuka kantor cabangnya (X Co) di Cayman Islands.

Otoritas pajak menyatakan pihaknya berhak memungut PPh Pasal 26 sebesar 20% atas transkasi pembayaran bunga obligasi subordinasi yang dilakukan wajib pajak kepada X Co. Hal ini dikarenakan sumber penghasilan bunga obligasi tersebut berasal dari Indonesia.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat transaksinya tersebut tidak dikenai PPh Pasal 26. Kewenangan pemungutan pajak atas pembayaran bunga obligasi subordinasi berada di tangan Pemerintah Cayman Islands.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak seluruh permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara di tingkat PK, Mahkamah Agung menerima permohonan PK yang diajukan wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau perpajakan.id.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Kronologi

WAJIB Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Berdasarkan pada fakta dalam persidangan serta penelitian atas dokumen dan keterangan para pihak, wajib pajak terbukti melakukan pembayaran bunga obligasi subordinasi ke X Co yang berada di Cayman Island senilai Rp105.984393794. Terhadap pembayaran bunga obligasi subordinasi tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 57058/PP/M.IIIA/13/2014 tertanggal 11 November 2014, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 25 Februari 2015.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2008 senilai Rp105.984.393.794 yang dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan tidak sepakat dengan koreksi Termohon PK dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami, Pemohon PK telah membuka kantor cabang di Cayman Islands, yaitu X Co. Dengan kata lain, X Co merupakan bentuk usaha tetap (BUT) dari Pemohon PK yang berdomisili di Cayman Islands.

Dalam perkara ini, X Co melakukan pembayaran bunga obligasi subordinasi ke pemegang obligasi yang berada di Cayman Island pada masa pajak Desember 2008 senilai Rp105.984.393.994 Pemohon PK menyatakan pembayaran bunga obligasi subordinasi seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26. Hal tersebut dikarenakan kegiatan pembayaran bunga obligasi subordinasi tersebut dilakukan X Co kepada pemegang obligasi yang berkedudukan di Cayman Islands dan bukan di Indonesia.

Penerbitan obligasi dan pembayaran bunga atas obligasi tersebut seharusnya dikenakan pajak di Cayman Islands. Meskipun berstatus anak perusahaan Pemohon PK, X Co merupakan institusi terpisah dari Pemohon yang berdomisili di Cayman Islands.

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Artinya, X Co tidak terikat aturan perpajakan yang diterapkan di Indonesia. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia tidak berhak untuk memungut pajak terhadap pembayaran bunga obligasi subordinasi tersebut,

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Pemohon PK melakukan koreksi karena sumber penghasilan atas pembayaran bunga obligasi subordinasi berasal dari Indonesia. Dalam hal ini, Pemohon PK telah membayar bunga obligasi subordinasi dari Pemohon PK selaku wajib pajak dalam negeri kepada X Co sebagai wajib pajak luar negeri.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Termohon PK juga menunjukkan tidak ditemukan adanya surat keterangan domisili dan laporan keuangan atas X Co yang berada di Cayman Island. Perlu dipahami juga antara Pemerintah Indonesia dan Cayman Island tidak memiliki P3B.

Baca Juga:
DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Dengan demikian, terhadap pembayaran bunga obligasi subordinasi tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Termohon PK berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Hakim

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding tidak dapat dipertahankan. Terdapat 2 pertimbangan Mahakamh Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi atas PPh Pasal 26 atas bunga obligasi subordinasi masa pajak Desember 2008 senilai Rp105.984.393.794 tidak dapat dipertahankan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, terdapat cukup alasan unuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan Pemohon PK.

Baca Juga:
Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Kedua, Mahkamah Agung menilai Majelis Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dalil Pemohon PK mengenai yurisdiksi pemungutan pajak. Pemungutan pajak atas transaksi pembayaran bunga obligasi subordinasi yang dilakukan X Co kepada pemegang obligasi menjadi kewenangan pemerintah Cayman Island sesuai asas lex loci contractus. Oleh karena itu, koreksi Termohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, alasan-alasan permohonan PK cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara. Putusan PK ini diucapkan Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 24 Mei 2017. (kaw)

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor