RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang pemenuhan kriteria objek pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri.
Otoritas pajak menyatakan pembangunan box culvert dan saluran air yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Sebab, luas pembangunan box culvert dan saluran air dilakukan melebihi 300 m2. Â
Bangunan atas culvert box dan saluran air tersebut merupakan satu kesatuan bangunan yang ditanam atau dilekatkan secara tetap dengan konstruksi utamanya dari beton. Selain itu, wajib pajak tidak dapat membuktikan bahwa pembangunan box culvert dan saluran air dilakukan untuk menunjang kegiatan usahanya.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan pembangunan box culvert dan saluran air tidak dilakukan sendiri, tetapi menggunakan jasa kontraktor luas bangunan box culvert dan saluran air juga tidak melebihi 300 m2.
Adapun lokasi pembangunan tersebut tidak berada di satu tempat yang sama. Dengan demikian, pembangunan box culvert dan saluran air yang dilakukan wajib pajak seharusnya tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pembangunan culvert box dan saluran air hal tersebut tidak sesuai dengan kriteria kegiatan membangun sendiri yang menjadi objek PPN berdasarkan Pasal 16C Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) dan Pasal 2 ayat (3) PMK 39/PMK.03/2010.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengungkapkan tiga pertimbangan hukum berikut. Pertama, pembangunan beberapa box culvert dan saluran air dilakukan dengan dengan bantuan kontraktor dan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan wajib pajak. Pembangunan tersebut sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan wajib pajak.
Kedua, box culvert bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal dan tempat usaha serta memiliki luas kurang dari 300 m2. Ketiga, lokasi dibangunnya box culvert dan saluran air terpisah-pisah dan menjadi bangunan yang berdiri sendiri.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 71760/PP/M.IIIA/16/2016 tertanggal 16 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 29 September 2016.
Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN barang dan jasa kegiatan membangun sendiri masa pajak April 2012 senilai Rp113.465.284 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Koreksi DPP PPN dilakukan karena terdapat kegiatan pembangunan culvert box dan saluran air oleh Termohon PK yang merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Namun demikian, objek PPN atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dilaporkan dalam SPT.
Merujuk Pasal 16C UU PPN, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Menurut Pemohon, pembangunan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Termohon PK. Termohon PK tidak dapat membuktikan pembangunan box culvert dan saluran air dilakukan untuk menunjang kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, frasa bangunan dalam pasal tersebut diartikan sebagai satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan tiga kriteria.
Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 300 m2.
Dalam konteks kasus ini, pembangunan yang dilakukan Termohon PK sudah memenuhi tiga kriteria sebagaimana telah disebutkan di atas. Bangunan atas culvert box dan saluran air tersebut merupakan satu kesatuan bangunan yang ditanam atau dilekatkan secara tetap dengan konstruksi utamanya dari beton. Luas keseluruhan atas pembangunan yang dilakukan Termohon PK telah melebihi 300 m2.
Selain itu, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktunya tidak lebih dari dua tahun. Mengacu pada uraian di atas, Pemohon PK menyimpulkan pembangunan culvert box dan saluran air yang dilakukan Termohon PK memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.
Termohon PK menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pembangunan box culvert dan saluran air tidak dilakukan sendiri, tetapi menggunakan jasa kontraktor. Namun, seluruh material yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan disediakan Termohon PK.
Termohon PK berpendapat luas bangunan box culvert dan saluran air tidak melebihi 300 m2. Adapun lokasi pembangunan tersebut tidak berada di satu tempat yang sama. Dengan demikian, pembangunan box culvert dan saluran air yang dilakukan Termohon PK tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi DPP PPN atas kegiatan membangun sendiri masa pajak April 2012 senilai Rp113.465.284 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara ini, pembangunan yang dilakukan Termohon PK tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Dengan kata lain, koreksi yang dilakukan Pemohon PK telah terbukti tidak berdasarkan aturan dan fakta.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)