DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Sengketa Pajak Sebaiknya Diselesaikan Saat Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:02 WIB
Sengketa Pajak Sebaiknya Diselesaikan Saat Pemeriksaan

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam webinar bertajuk Recent updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Perbedaan mengenai sengketa fakta atau sengketa hukum dalam transfer pricing disarankan untuk dapat diselesaikan pada saat tingkat pemeriksaan ketimbang diselesaikan di Pengadilan Pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan peluang terjadinya perbedaan-perbedaan antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai sengketa fakta atau sengketa hukum dalam transfer pricing sangatlah terbuka.

Transfer pricing is not an exact science sehingga ada saja perbedaan yang terjadi. Namun, berdasarkan pengalaman saya, jika bisa diselesaikan di tingkat pemeriksaan akan lebih baik,” katanya dalam webinar bertajuk Recent updates and Case Study on Transfer Pricing Disputes, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Danny menjelaskan wajib pajak pada saat tahap pemeriksaan akan memiliki waktu yang cukup dalam mendiskusikan perbedaan, baik mengenai fakta, perhitungan, maupun aturan. Dengan kata lain, wajib pajak berkesempatan untuk berdialog dengan otoritas pajak.

Namun, apabila sengketa sudah masuk ke pengadilan, waktu yang dimiliki untuk menjelaskan pokok sengketa atau fakta menjadi terbatas.

Menurut Danny, kunci untuk memaparkan sengketa transfer pricing adalah persiapan. Hal utama yang harus dilakukan adalah mempelajari pokok sengketa tersebut. Tentu, hal tersebut tidaklah mudah mengingat waktu yang terbatas.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

“Jadi, biasanya saya dan tim mendedikasikan banyak waktu bagi upaya memahami secara komprehensif tentang pokok sengketa. Kami akan ulang dari pemeriksaan, keberatan, sampai dengan banding. Kami pelajari betul-betul dan dipersingkat apa sih yang menjadi pokok sengketanya?,” ujarnya.

Selain itu, Danny juga menyarankan peserta untuk mempelajari kasus-kasus sengketa pajak di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung yang sudah terjadi. Pasalnya, pola sengketa yang selama ini terjadi umumnya berulang.

“Kita bisa pelajari seperti apa argumentasi pihak-pihak yang bersengketa. Termasuk juga bagaimana para hakim memberikan pendapat hukumnya ketika terjadi sengketa transfer pricing,” ujarnya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Dalam webinar kali ini, sambung Danny, para pembicara juga akan memaparkan pokok-pokok atau pola sengketa transfer pricing yang selama ini terjadi. Harapannya, peserta dapat belajar bagaimana argumentasi dari para pihak yang bersengketa.

Pembicara dalam webinar ini antara lain Associate Partner International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung dan Specialist Transfer Pricing Services DDTC Dwina Karina Sumeler. Sekitar 1.000 peserta telah mengikuti webinar tersebut.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:46 WIB

Dengan menyelesaikan sengketa di tahap pemeriksaan, maka dapat juga meringankan cost yang membebani wajib pajak dalam mengurus sengketa tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024