KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Sengaja Tak Setor PPN Setahun, Pengurus PT Kena Denda Rp11,3 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 29 Mei 2023 | 10:09 WIB
Sengaja Tak Setor PPN Setahun, Pengurus PT Kena Denda Rp11,3 Miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Riyono menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa berinisial BS.

Terdakwa BS melalui PT DMK terbukti telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Juli 2019 dan Desember 2019 serta secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak Agustus hingga November 2019.

"Terdakwa BS selaku penanggung jawab PT DMK dinyatakan bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp11,3 miliar subsider kurungan 6 bulan," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Tak hanya itu, BS melalui perusahaannya juga telah secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Januari hingga Agustus 2019 dan masa pajak November hingga Desember 2019.

Sebelum dilakukannya upaya penegakan hukum terhadap terdakwa BS, KPP pratama telah secara persuasif meminta PT DMK untuk melakukan klarifikasi dan menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, PT DMK tidak kunjung melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Jakarta Timur pun melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT DMK.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Dalam proses pemeriksaan bukper, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberikan kesempatan kepada PT DMK untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pokok pajak beserta sanksinya sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh PT DMK.

Selama proses penyidikan, PT DMK juga tidak memanfaatkan haknya untuk menghentikan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP.

Pada akhirnya, berkas perkara atas nama tersangka BS diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Desember 2022. Tanggung jawab atas tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 4 Januari 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia