KOTA BONTANG

Sempat Dihentikan, Retribusi Sampah Bakal Dipungut Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:01 WIB
Sempat Dihentikan, Retribusi Sampah Bakal Dipungut Lagi

Ilustrasi. 

BONTANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur tengah menyiapkan regulasi dan teknis penarikan retribusi sampah rumah tangga. Pemerintah memproyeksi bisa memperoleh penerimaan senilai Rp1,2 miliar per tahun dari retribusi ini.

Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menjelaskan Pemerintah Bontang pernah menarik retribusi sampah rumah tangga pada 2014-2017. Dia mengatakan pada waktu itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sector dan Bapenda sebagai koordinator penghimpun retribusi.

“Penarikannya kala itu menggunakan karcis korporasi. Namun, karena pengawasan dinilai kurang maksimal, beberapa hal macet. Akibatnya, pungutan sampah rumah tangga itu kemudian dihentikan,” jelas Sigit, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rencana ini, sambung Sigit, telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Bontang. Potensi penerimaan senilai Rp1,2 miliar per tahun dapat diperoleh dengan asumsi warga ditarik retribusi senilai Rp3.500 per bulan. Penarikan retribusi ini akan menggandeng Perumda Tirta Taman.

“Jumlah warga yang ditarik selaras dengan jumlah pelanggan PDAM [Perumda Tirta Taman] yang mencapai 29.000 pelanggan rumah tangga. Kenapa sepakat dengan Perumda Tirta Taman? Karena pelanggannya jelas dan itu juga paling mudah,” ungkapnya.

Sigit menambahkan petunjuk teknis (juknis) dan regulasi retribusi sampah masih dibahas . Namun, Sigit menyebut rencananya dalam tagihan air akan sekaligus tercantum tagihan retribusi sampah bulanan. Misalnya, tagihan air warga senilai Rp56 ribu maka akan ditambah Rp3.500 untuk retribusi sampah.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kepala Bapenda Bontang memastikan sistem pembayaran akan dibuat elektronik untuk menjaga transparansi. Selain itu, Bapenda juga berencana menjalin kerja sama dengan sejumlah bank dan kantor pos.

“Warga bisa membayar retribusi sampah melalui aplikasi nontunai yang sudah dikembangkan pihak bank. Jadi, bisa dibayar melalui handphone,” tandasnya, seperti dilansir bontangpost.id.

Adapun inisiasi untuk mengembalikan retribusi sampah muncul berdasarkan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim). BPKP Kaltim sebelumnya melakukan pemeriksaan di Bontang selama 10 hari mulai 14 Juni hingga 24 Juni. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:45 WIB KOTA BANDA ACEH

PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara