PENINDAKAN HUKUM

Sempat Buron, Pengemplang Pajak Rp200 Juta Ditangkap

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Mei 2021 | 12:01 WIB
Sempat Buron, Pengemplang Pajak Rp200 Juta Ditangkap

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial SCB di Jombang, Jawa Timur.

SCB ditangkap oleh PPNS Kanwil DJP Bali bersama dengan Resmob Polda Bali pada 9 Mei 2021 setelah SCB sempat buron terhitung sejak Desember 2020.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto menceritakan SCB diduga sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

"Dalam melakukan perbuatannya, SCB menggunakan modus meminjam identitas CV SR untuk mengerjakan proyek pembangunan dan menerbitkan faktur pajak. Tindak pidana perpajakan ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp207,8 juta," ujar Andri, dikutip Rabu (12/5/2021).

Andri menjelaskan Kanwil DJP Bali sesungguhnya telah memberikan ruang bagi SCB untuk menggunakan hak mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Namun, SCB tak memanfaatkan hak tersebut dan resmi dimasukkan dalam DPO per Desember 2020. SCB diketahui tidak bersedia melunasi kurang bayar pajak beserta sanksi denda yang diatur pada Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Setelah dilakukan pencarian bersama dengan Polda Bali, SCB akhirnya tertangkap di Jombang dan sekarang telah ditahan di rumah tahanan Polda Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penangkapan tersangka SCB merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali.

Ia berharap kerja sama antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali terus berlanjut agar upaya penegakan hukum di bidang perpajakan tetap bisa terjaga. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 13:41 WIB

hukum tegak,negara wibawa,rakyat sejahtera

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024