PENINDAKAN HUKUM

Sempat Buron, Pengemplang Pajak Rp200 Juta Ditangkap

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Mei 2021 | 12:01 WIB
Sempat Buron, Pengemplang Pajak Rp200 Juta Ditangkap

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial SCB di Jombang, Jawa Timur.

SCB ditangkap oleh PPNS Kanwil DJP Bali bersama dengan Resmob Polda Bali pada 9 Mei 2021 setelah SCB sempat buron terhitung sejak Desember 2020.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto menceritakan SCB diduga sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Baca Juga:
Dapat Info dari Warga, DJBC Amankan Pickup dengan 298.000 Rokok Ilegal

"Dalam melakukan perbuatannya, SCB menggunakan modus meminjam identitas CV SR untuk mengerjakan proyek pembangunan dan menerbitkan faktur pajak. Tindak pidana perpajakan ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp207,8 juta," ujar Andri, dikutip Rabu (12/5/2021).

Andri menjelaskan Kanwil DJP Bali sesungguhnya telah memberikan ruang bagi SCB untuk menggunakan hak mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Namun, SCB tak memanfaatkan hak tersebut dan resmi dimasukkan dalam DPO per Desember 2020. SCB diketahui tidak bersedia melunasi kurang bayar pajak beserta sanksi denda yang diatur pada Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Diberi Kesempatan 2 Tahun, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan di Kejari

Setelah dilakukan pencarian bersama dengan Polda Bali, SCB akhirnya tertangkap di Jombang dan sekarang telah ditahan di rumah tahanan Polda Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penangkapan tersangka SCB merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali.

Ia berharap kerja sama antara Kanwil DJP Bali dan Polda Bali terus berlanjut agar upaya penegakan hukum di bidang perpajakan tetap bisa terjaga. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 13:41 WIB

hukum tegak,negara wibawa,rakyat sejahtera

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI LHOKSEUMAWE

Dapat Info dari Warga, DJBC Amankan Pickup dengan 298.000 Rokok Ilegal

Jumat, 15 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP SUMSELBABEL

Tak Setor PPN Rp 525 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 15 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Diberi Kesempatan 2 Tahun, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan di Kejari

Rabu, 13 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini