BERITA PAJAK HARI INI

Selain Peserta Tax Amnesty, Hanya Wajib Pajak OP yang Bisa Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 08:24 WIB
Selain Peserta Tax Amnesty, Hanya Wajib Pajak OP yang Bisa Ikut PPS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) atas harta perolehan 2016—2020 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (9/11/2021).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan skema kebijakan II PPS tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi karena wajib pajak badan seharusnya sudah patuh memenuhi ketentuan pajak.

“Wajib pajak badan memang tidak [bisa memanfaatkan skema kebijakan II PPS] karena seharusnya setelah tax amnesty menjadi lebih tertib. Wajib pajak badan pembukuannya lengkap sehingga mendapatkan perlakuan berbeda," katanya.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I (perolehan harta 1985-2015) berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Selain mengenai kebijakan PPS yang ada dalam UU HPP, ada juga bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang strategi pemerintah dalam upaya menurunkan angka sengketa pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak orang pribadi, pemerintah masih perlu memberikan kebijakan khusus. Salah satunya melalui PPS.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

“Mayoritas yang belum tertib itu memang wajib pajak orang pribadi. Jadi, kesempatan ini diberikan kepada orang pribadi untuk kebijakan II PPS," ujarnya.

Yoga berharap wajib pajak orang pribadi mendeklarasikan hartanya melalui skema kebijakan II PPS. Terhadap wajib pajak yang turut serta dalam kebijakan II PPS tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020. Simak ‘Ikut Program Pengungkapan Sukarela, WP Bakal Dapat Perlakuan Ini’. (DDTCNews/Kontan)

Optimisme Pemerintah

Pemerintah optimistis penerimaan pajak sepanjang 2021 berpeluang melampaui outlook senilai Rp1.176,3 triliun. Pasalnya, penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan adanya tren pertumbuhan.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Pada Juli 2021, penerimaan pajak tercatat tumbuh sebesar 7,6%. Pada Agustus, penerimaan pajak tercatat masih mampu tumbuh hingga 9,52%. Yang terbaru, penerimaan pajak pada September 2021 dilaporkan tumbuh sebesar 13,25%.

"Dari bulan ke bulan menunjukkan tren perkembangan yang sangat baik sehingga menimbulkan optimisme kita akan mampu mengoptimalkan penerimaan pada tahun ini," ujar Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Risiko Shortfall

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ada peluang untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.229,6 triliun. Hal ini berkaca dari pola rebound penerimaan pajak selama tiga bulan terakhir. Kondisi ini menunjukkan penanganan masalah kesehatan berpengaruh.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Namun demikian, risiko shortfall – selisih kurang realisasi dan target – tetap ada. DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.194 triliun atau shortfall sekitar Rp27 triliun dari target akhir 2021. Angka itu melampaui outlook pemerintah sebelumnya senilai Rp1.142 triliun.

“Selain itu, pencapaian tahun 2021 ini akan membuat target penerimaan pajak 2022 sebesar Rp1.265 triliun akan relatif achievable,” ujar Bawono. (Kontan)

Upaya Menurunkan Angka Sengketa Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi mengatakan upaya untuk menurunkan sengketa pajak terbagi atas 3 kategori. Pertama, peningkatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kedua, perubahan regulasi kebijakan perpajakan. Pada aspek ini, otoritas sudah melakukan beberapa kegiatan seperti menerbitkan UU Cipta Kerja di bidang perpajakan dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan dengan mengintegrasikan sistem perpajakan dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam menangani sengketa perpajakan. Simak pula ‘Sebagian Besar Putusan PK oleh MA Menguatkan Putusan Pengadilan Pajak’. (DDTCNews)

RUU HKPD

Komisi XI DPR bersama pemerintah pusat terus mengumpulkan masukan dari pemerintah daerah (pemda) terkait dengan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Wakil Ketua Komisi XI Fathan mengatakan Komisi XI dan pemerintah ingin menghimpun berbagai aspirasi pemda untuk menyempurnakan RUU HKPD. Menurutnya, RUU tersebut diharapkan mampu memperkuat fiskal daerah sehingga pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

"RUU HKPD ini didesain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin sehingga rumusan kami adalah rumusan yang lebih berkeadilan," katanya. (DDTCNews)

Cukai dan Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto mengatakan sejak 2010, rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) meningkat 10,25% setiap tahunnya.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Pada periode tersebut, rata-rata tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia adalah sebesar 8%. Khusus pada 2020, ketika tarif CHT secara rata-rata naik 23,5%, peredaran rokok ilegal merangkak naik dari 3,03% pada 2019 menjadi 4,86% pada 2020.

"Dengan tingginya kenaikan tarif, ada kecenderungan rokok ilegal menjadi naik. Ini yang perlu kita dalami," ujar Akbar. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP