INSENTIF FISKAL

Selain Insentif Pajak, Asosiasi Maskapai Butuh Keringanan Biaya PJP4U

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Selain Insentif Pajak, Asosiasi Maskapai Butuh Keringanan Biaya PJP4U

Ilustrasi. Penumpang berjalan menuju tempat duduk sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi maskapai penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah tetap mendukung pemulihan usaha penerbangan hingga 2021, setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan manfaat insentif yang berlaku saat ini sangat dirasakan pelaku usaha. Namun, ia berharap pemerintah memberikan insentif lain untuk mendukung pemulihan sektor angkutan udara.

"Dalam situasi seperti ini, karena kami minusnya sudah dalam, bantuan apapun pasti akan sangat berarti. Insentif pajak ini salah satunya," katanya kepada DDTCNews, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/2020, maskapai berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% PPh Pasal 25. Menurut Denon, maskapai yang memanfaatkan insentif pajak tersebut cukup banyak.

Namun, biaya yang dikeluarkan perusahaan maskapai bukan hanya membayar pajak saja. Maskapai juga membayar biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

“Biaya PJP4U pada masa pandemi justru membengkak karena banyak pesawat tidak terbang dan hanya diparkir,” tutur Denon.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Dia menilai biaya PJP4U terasa makin berat jika maskapai memiliki puluhan hingga ratusan pesawat yang parkir berbulan-bulan akibat pandemi. Untuk itu, ia meminta pemerintah memberikan subsidi atas biaya PJP4U.

Dia juga berharap ada penyederhanaan prosedur impor sparepart pesawat karena barang itu masuk kategori pelarangan atau pembatasan (lartas). Meski sudah ada prosedur post border dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dia menilai maskapai tetap harus melewati pemeriksaan setelah barangnya keluar pelabuhan.

"Seharusnya ada proses yang lebih sederhana. Pengimpor ini adalah pemilik izin angkutan udara, tentu dia mengimpor dalam kaitan kebutuhan sparepart pesawatnya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar