KOTA MEDAN

Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 07:00 WIB
Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan menargetkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) diterima oleh wajib pajak paling lambat 30 Maret 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan target tersebut ditetapkan untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak.

"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Pengusaha di Negara Ini Minta Insentif Pajak Sektor Pertanian Ditambah

Wiriya menuturkan Bapenda Kota Medan perlu melakukan pengawasan terhadap petugas pada setiap wilayah guna memastikan SPPT PBB benar-benar tersampaikan kepada wajib pajak.

"SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para camat, lalu langsung diserahkan ke lurah dan diteruskan ke kepala lingkungan (kepling)," tuturnya seperti dilansir sumut24.co.

Setelah diterima oleh kepling, SPPT PBB harus diterima oleh wajib pajak paling lambat pada 30 Maret 2023. Bila terdapat SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, kepling harus memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Baca Juga:
DJP Kebut Perbaikan e-Reg, WP Diimbau Tak Request OTP Sementara Waktu

Apabila sudah menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui m-banking, ATM, gerai Indomaret ataupun Alfamart, atau melalui aplikasi e-commerce.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menuturkan terdapat 528.230 SPPT PBB yang didistribusikan kepada wajib pajak di 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan 2.001 kepling pada tahun ini.

"Dengan SOP yang telah ditetapkan, kami memperkirakan SPPT PBB akan selesai didistribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lambat 30 Maret apabila dilaksanakan dengan baik dan benar," ujarnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak