PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sejak Januari, DJP Sudah Kirim Email ke 269.451 Pemberi Kerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 10:05 WIB
Sejak Januari, DJP Sudah Kirim Email ke 269.451 Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan surat elektronik (surel) atau email kepada ratusan ribu pemberi kerja. Surel itu berisi imbauan terkait dengan penerbitan bukti pemotongan.

Berdasarkan pada dokumen APBN Kita edisi April 2023, otoritas mengatakan pengiriman surel kepada 269.451 pemberi kerja telah dilakukan DJP sejak Januari 2023. Surel berisi imbauan untuk segera menerbitkan bukti pemotongan kepada karyawannya.

“Ini dimaksudkan supaya para karyawan tersebut segera melaporkan SPT-nya dalam kesempatan pertama setelah menerima bukti pemotongannya dari pemberi kerja,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Sesuai dengan PER-16/PJ/2016, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Adapun SPT yang masuk sampai dengan 1 April 2023 pukul 00.00 mengalami peningkatan sebesar 3,13%. Jumlahnya sebanyak 12,01 juta SPT. Pada periode yang sama tahun lalu, ada sebanyak 11,65 juta SPT yang masuk.

Adapun jumlah SPT wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 11,68 juta SPT. Sementara itu, jumlah SPT wajib pajak badan tercatat sebanyak 333.710 SPT.

Baca Juga:
Hitungan PPh 21 atas Jasa Bukan Pegawai yang Mempekerjakan Orang Lain

Berdasarkan pada basis data yang dimiliki DJP, terdapat 19,44 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT. Dari jumlah tersebut, sekitar 17,51 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 1,92 juta adalah wajib pajak badan.

Dengan data tersebut, 12,01 juta SPT yang masuk menunjukkan rasio kepatuhan formal atau pelaporan SPT sebesar 61,8%. DJP memiliki target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebanyak 83% dari total wajib lapor SPT atau setara dengan 16,1 juta SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian