ADMINISTRASI PAJAK

Segera Lapor SPT Tahunan Mumpung Masih Awal, Begini Cara Aktivasi EFIN

Dian Kurniati
Sabtu, 21 Januari 2023 | 10.00 WIB
Segera Lapor SPT Tahunan Mumpung Masih Awal, Begini Cara Aktivasi EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Wajib pajak diminta menghindari pelaporan SPT Tahunan mendekati tenggat waktu.

Akun media sosial DJP, @kring_pajak, menerima banyak pertanyaan mengenai electronic filing identification number (EFIN) agar dapat melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online. Sebelum digunakan, EFIN juga perlu diaktivasi.

"Jika belum aktivasi, Kakak dapat mengajukan aktivasi EFIN secara online melalui email KPP terdaftar," bunyi cuitan @kring_pajak, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN dapat menyampaikan permohonan melalui email kepada KPP terdaftar. Alamat email KPP juga bisa wajib pajak bisa ketahui dengan mengakses pajak.go.id/unit-kerja.

Setiap 1 alamat email hanya dapat mengajukan 1 permohonan aktivasi EFIN. Selain itu, wajib pajak juga perlu mencantumkan beberapa informasi dalam email permohonan aktivasi EFIN.

Informasi yang diperlukan ketika mengajukan aktivasi EFIN yakni scan formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN, foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), dan foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP. Setelahnya, wajib pajak juga harus melampirkan dokumen berisi swafoto sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Jika dokumen yang diperlukan telah lengkap, wajib pajak tinggal mengirimkan email dan menunggu balasan dari KPP terdaftar.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.