ADMINISTRASI PAJAK

Segera Lapor SPT Tahunan Mumpung Masih Awal, Begini Cara Aktivasi EFIN

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:00 WIB
Segera Lapor SPT Tahunan Mumpung Masih Awal, Begini Cara Aktivasi EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Wajib pajak diminta menghindari pelaporan SPT Tahunan mendekati tenggat waktu.

Akun media sosial DJP, @kring_pajak, menerima banyak pertanyaan mengenai electronic filing identification number (EFIN) agar dapat melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online. Sebelum digunakan, EFIN juga perlu diaktivasi.

"Jika belum aktivasi, Kakak dapat mengajukan aktivasi EFIN secara online melalui email KPP terdaftar," bunyi cuitan @kring_pajak, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN dapat menyampaikan permohonan melalui email kepada KPP terdaftar. Alamat email KPP juga bisa wajib pajak bisa ketahui dengan mengakses pajak.go.id/unit-kerja.

Setiap 1 alamat email hanya dapat mengajukan 1 permohonan aktivasi EFIN. Selain itu, wajib pajak juga perlu mencantumkan beberapa informasi dalam email permohonan aktivasi EFIN.

Informasi yang diperlukan ketika mengajukan aktivasi EFIN yakni scan formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN, foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), dan foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP. Setelahnya, wajib pajak juga harus melampirkan dokumen berisi swafoto sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca Juga:
WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Jika dokumen yang diperlukan telah lengkap, wajib pajak tinggal mengirimkan email dan menunggu balasan dari KPP terdaftar.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya