EDUKASI PAJAK

Segera Hadir! Versi Digital Buku Transfer Pricing DDTC Edisi Kedua

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 07:00 WIB
Segera Hadir! Versi Digital Buku Transfer Pricing DDTC Edisi Kedua

Buku digital bertajuk Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak International Edisi Kedua Volume I di platform Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC telah merilis buku transfer pricing edisi kedua bertajuk Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak International Edisi Kedua Volume I bersamaan dengan grand launching kantor cabang DDTC di Surabaya pada Selasa, (14/6/2022).

Buku ini merupakan hasil buah pemikiran profesional DDTC dengan editor Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Partner DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji.

Secara garis besar, buku ini menyuguhkan gambaran lengkap, terkini, dan mendalam mengenai transfer pricing dalam kerangka pajak internasional. Mulai dari konsep dasar, analisis kesebandingan, metode analisis transfer pricing, serta beberapa isu dalam pengukuran rentang kewajaran.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Buku ini disusun dari berbagai literatur, hasil interaksi dengan praktisi dan akademisi yang telah diakui kepakarannya, serta pengalaman penulis dalam praktik transfer pricing di lapangan. Harapannya, buku ini dapat dijadikan jembatan atas perspektif yang dimiliki masing-masing pemangku kepentingan perpajakan di Indonesia karena posisinya yang netral dan tidak memihak.

Kemudian, sebagai bagian dari dukungan DDTC untuk transformasi digital bidang perpajakan Indonesia, buku ini secara khusus akan dihadirkan dalam bentuk digital menjadi e-Book pada platform Perpajakan ID. Upaya digital ini akan memudahkan siapa pun untuk mengakses literasi perpajakan, tanpa khawatir akan hilang, tercecer, atau rusak.

Sebagai informasi, e-Books Perpajakan ID merupakan kanal yang memuat koleksi buku DDTC khusus untuk pengguna Perpajakan ID Premium.

Selain e-Books, pengguna Perpajakan ID Premium juga dapat mengakses lebih dari 13.000 dokumen Peraturan Pajak Pusat dan Daerah, Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, P3B, UU Perpajakan Konsolidasi, artikel Panduan Pajak, Rekap Aturan, Newsletters, hingga Glosarium.
Segera berlangganan Perpajakan ID Premium sekarang agar menjadi orang pertama yang mengakses e-Book eksklusif ini!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi