PROVINSI ACEH

Segera Berakhir, Pemprov Imbau WP Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 19 Februari 2023 | 15:00 WIB
Segera Berakhir, Pemprov Imbau WP Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada bulan ini.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diadakan hanya selama 2 bulan atau hingga 28 Februari 2023. Wajib pajak pun diminta berpartisipasi dalam program tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.

"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan. Nanti, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Selain itu, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun juga diberikan pemutihan.

Pemprov menyebut seluruh wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Program pemutihan tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal itu, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Melalui media sosial, BPKA sudah beberapa kali mengunggah foto tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. BPKA juga menggandeng presenter kuliner Benu Buloe untuk mempromosikan program tersebut.

"Di samsat-samsat ini ada pemutihan. Jadi lebih murah [membayar pajaknya]," ujar Benu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara