KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederhanakan Proses Perjalanan Dinas, Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Sederhanakan Proses Perjalanan Dinas, Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem elektronik perjalanan dinas (e-perjadin) guna menyederhanakan proses bisnis perjalanan dinas.

Dengan e-perjadin, pegawai yang melaksanakan perjalan dinas tidak lagi direpotkan dengan urusan administrasi, baik sebelum maupun saat pelaksanaan tugas perjalanan dinas.

"Peluncuran e-perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Sistem e-perjadin juga memberikan kepastian atas penyediaan uang muka perjalanan dinas yang terencana. Untuk perjalan dinas yang tidak terencana, pembayaran perjalanan dinas bisa selesai dalam kurun waktu 2 pekan.

Lebih lanjut, pegawai yang melakukan perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah dari pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

Sederet Manfaat e-Perjadin

Melalui e-perjadin, pertanggungjawaban keuangan atas perjalanan dinas dapat disederhanakan lewat penyajian bukti pengeluaran secara terpusat.

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Sistem e-perjadin dikembangkan menggunakan basis data terpusat dan sudah terkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, travel agent, maskapai, jaringan hotel, hingga perbankan.

"Implementasi penuh e-perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%," ujar Heru.

Dia menuturkan kehadiran e-perjadin bakal mendukung upaya perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang efektif, dan penggunaan basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

Sistem e-perjadin juga memiliki fitur yang mampu memberikan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas. Sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung proses audit atas belanja perjalanan dinas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai