Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa pembuatan kode billing PPh Pasal 23 tidak dapat dilakukan melalui opsi Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax DJP.
Kring Pajak menegaskan kode billing PPh Pasal 23 tersebut dibuat secara otomatis di Coretax DJP setelah wajib pajak membuat bukti potong, membuat konsep SPT Masa PPh Unifikasi, dan menekan Bayar dan Lapor.
“Jadi, kode billing tersebut akan tergenerate secara otomatis setelah klik Bayar dan Lapor,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, wajib pajak dapat membuat kode billing deposit pajak dengan KJP-KJS: 411168 - 100 di Layanan Mandiri Kode Billing. Deposit pajak ini nantinya dapat digunakan untuk pelunasan kurang bayar di SPT sepanjang saldo deposit pajak mencukupi.
Apabila memiliki saldo deposit yang mencukupi, wajib pajak akan diberikan pilihan perihal metode pelunasan dengan cara Deposit Pajak atau Buat Kode Billing setelah menekan Bayar dan Lapor di SPT Masa PPh Unifikasi.
Sebagai informasi, penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin menyetorkan PPh Pasal 23, tetapi pada menu kode billing tak ada pilihan KAP 4111124 (PPh 23).
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax ialah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini, sekaligus mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)