KONSULTASI

Sedang Pemeriksaan, Boleh Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Juli 2020 | 10.50 WIB
ddtc-loaderSedang Pemeriksaan, Boleh Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Sugeng Suthihono,

Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Sonny. Sehubungan diterbitkannya PMK 86/2020, perusahaan tempat saya bekerja termasuk di dalam jenis usaha yang mendapatkan insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP).

Namun, setelah dicek pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan 2018 yang sedang dalam proses pemeriksaan, kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) berbeda dengan yang terdapat pada PMK 86/2020 dengan jenis usaha yang sama, yaitu asuransi jiwa.

Mohon pencerahannya. Apakah bisa dilakukan pembetulan KLU untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, mengingat tahun pajak 2018 sedang dalam proses pemeriksaan. Terima kasih sebelumnya.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Sonny atas pertanyaanya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 86/2020, salah satu syarat pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP adalah pemberi kerja yang membayarkan penghasilan harus ditetapkan dalam lampiran A PMK 86/2020. Jumlah KLU yang berhak mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP diperluas melalui terbitnya PMK 86/2020, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 44/2020.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) PMK 86/2020 mengatur KLU yang menjadi acuan dasar adalah sesuai dengan  KLU yang tercantum dan telah dilaporkan oleh pemberi kerja dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) wajib pajak pusat bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018.

Hingga saat ini belum ada ketentuan pelaksana yang mengatur lebih lanjut PMK 86/2020. Untuk sementara ini, kita dapat mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari PMK 44/2020.

Sesuai Bagian E Angka 9 huruf c SE-29/2020, dalam hal terdapat ketidaksesuaian kode KLU sehingga pemberi kerja tidak termasuk dalam kode KLU dalam lampiran PMK-44/2020 padahal KLU yang sebenarnya termasuk dalam lampiran tersebut, pemberi kerja dapat melakukan pembetulan KLU.

Ketidaksesuaian kode KLU ini karena beberapa hal. Pertama, tidak menuliskan kode KLU pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Kedua, belum melakukan pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Ketiga, salah mencantumkan kode KLU pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2018.

Pemberi kerja dapat melakukan pembetulan KLU tersebut melalui penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 baik berstatus normal atau pembetulan, sepanjang atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak mengenai SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 yang sedang dalam proses pemeriksaan, sesuai Bagian E Angka 9 huruf d SE-29/2020, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU yang tercantum pada masterfile wajib pajak. Namun demikian, wajib pajak dapat melakukan perubahan kode KLU melalui penyampaian perubahan data sehingga sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Adapun apabila KLU SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2018 dan KLU yang terdaftar pada sistem informasi DJP telah sama tetapi fitur pengajuan permohonan insentif tetap memunculkan notifikasi tidak terpenuhi, sebaiknya Bapak menghubungi account representative di KPP terdaftar. Pihak account representative kemudian dapat melakukan pembaruan status wajib pajak dari perusahaan Bapak setelah dihubungkan dengan bagian LASIS (Layanan System Informasi) Kantor Pusat DJP.

Kemudian, dalam hal pemberi kerja atau wajib pajak mencantumkan kode KLU dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baik yang bersatus normal atau pembetulan, termasuk dalam kode KLU dalam PMK 44/2020 (atau sebagaimana telah diperluas dengan PMK 86/2020), tapi kode KLU dalam SPT tersebut berbeda dengan kode KLU pada Surat Keterangan Terdaftar atau masterfile wajib pajak, pemberi kerja atau wajib pajak tetap berhak mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP. Atas perbedaan data tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam masterfile wajib pajak.

Dengan kata lain, dapat disimpulkan dalam konteks pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, meskipun SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2018 sedang dalam proses pemeriksaan, Bapak tetap berhak mendapatkan fasilitas insentif PPh 21 DTP, dengan melakukan perubahan kode KLU melalui penyampaian perubahan data sehingga sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.