FILIPINA

Sedang Pandemi, Otoritas Permudah Prosedur Pengajuan Restitusi PPN

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 15:20 WIB
Sedang Pandemi, Otoritas Permudah Prosedur Pengajuan Restitusi PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Biro Pendapatan Dalam Negeri (Bureau of Internal Revenue/BIR) Filipina mulai menyederhanakan persyaratan dokumenter dalam mengklaim pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan otoritas saat ini sudah menerbitkan Revenue Memorandum Circular 14-2021 guna mempercepat proses restitusi di tengah pandemi Covid-19. Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada 19 Januari 2021.

"Yang paling utama adalah pengurangan jumlah surat atau dokumen, serta tidak diserahkannya fotokopi faktur penjualan atau kuitansi atas pembelian dan penjualan barang atau jasa," bunyi pernyataan BIR, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BIR menjelaskan beleid tersebut telah mengurangi jumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan restitusi PPN dari 39 menjadi 30 jenis di antaranya seperti cukup dengan menunjukkan salinan asli dari dokumen dan mengirim salinan pindaiannya.

Selain itu, beberapa dokumen yang sebelumnya perlu legalisasi, kini sudah tidak dipersyaratkan lagi. Jumlah dokumen yang perlu dilegalisasi atau disertifikasi oleh lembaga atau penerbit juga berkurang menjadi 5 dari sebelumnya 16 jenis.

Jumlah surat pernyataan yang diaktakan juga turun menjadi hanya 2 dari semula 5 jenis.BIR menilai kemudahan pengajuan restitusi PPM ini juga sejalan dengan UU 11032 tentang Kemudahan Berusaha dan UU Penyampaian Layanan Pemerintah yang Efisien tahun 2018.

Seperti dilansir philstar.com, BIR menargetkan penerimaan pajak sebesar P2,08 triliun atau Rp606,42 triliun tahun ini, atau tumbuh 7% dibanding realisasi 2020 yang senilai P1,94 triliun atau Rp565,6 triliun. Untuk PPN, otoritas menargetkan setoran tumbuh 16% menjadi P405,25 miliar atau Rp118,1 triliun, dari P350 miliar atau Rp102,04 triliun pada tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan