Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein. (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein mengatakan penerimaan pajak Indonesia sudah tergolong rendah bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19. Pada 2018, OECD mencatat tax ratio Indonesia hanya sebesar 12%.
"Problem rendahnya tax ratio banyak terjadi di negara berkembang, tapi ini adalah masalah yang cukup serius di Indonesia,” ujar Goldstein dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).
Menurut Goldstein, Indonesia memiliki banyak ruang untuk memperbaiki sistem pajak yang saat ini diterapkan. Upaya untuk memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak juga perlu terus dilanjutkan.
Merujuk pada dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2021, OECD mencatat tax efficiency Indonesia tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan banyak negara G20 dan negara Asean. Hal ini disebabkan rendahnya kepatuhan, banyaknya pengecualian pajak, dan penurunan tarif pajak.
Hingga 2019, masih sedikit wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh. Pada 2019, OECD mencatat hanya 7,6 juta wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak.
Kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak juga cenderung menurun akibat banyaknya pengecualian PPN dan ketidakpatuhan. Pada 2018, OECD mencatat kontribusi PPN terhadap penerimaan pajak mencapai 29%. Kontribusi PPN tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan kinerja pada 1997 yang mencapai 36%.
Terdapat 5 rekomendasi kunci yang diberikan OECD bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak. Indonesia dinilai perlu meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, meningkatkan tarif pajak tertentu seperti cukai rokok, meningkatkan kerja sama internasional, dan menutup celah hukum yang ada pada ketentuan pajak. (kaw)