DKI JAKARTA

Sebelum Kena Razia Besar-Besaran, WP Diminta Pakai Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 17:13 WIB
Sebelum Kena Razia Besar-Besaran, WP Diminta Pakai Keringanan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan pajak yang berakhir pada tahun ini.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan setelah pemberian keringanan berakhir, pemerintah daerah akan melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang masih bandel tidak melunasi tunggakan pajaknya. Mobil atau sepeda motor bisa disita.

“Tahun ini masih belum ada rencana untuk merazia secara besar-besaran. Namun, kami berencana untuk mengadakan razia gabungan pada tahun depan. Apabila mereka sudah menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun maka sesuai aturan yang berlaku maka datanya akan dihapus,” jelasnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Seperti diketahui, keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 89/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.

Selain itu, ada pula Peraturan Gubernur No. 90/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah yang juga menjadi bagian dari payung hukum keringanan pajak yang diberikan.

Program yang mulai dijalankan sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 ini, sambung Faisal, sudah mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat. Faisal berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab atas kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Program tersebut diselenggarakan oleh BPRD untuk meringankan pokok pajak dan membebaskan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor. Pasalnya, masyarakat Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor cukup banyak, yaitu sekitar 35%.

Program peringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan keringanan sampai akhir Desember 2019. Keringanan sebesar 50% diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang memiliki tunggakan pokok PKB dan BBNKB2 sampai 2012.

Sementara, untuk tunggakan BBNKB2 dari 2013 – 2016 akan dikenakan keringanan sebesar 25% dan penghapusan sanksi administrasi.

“Kami berharap program ini dipergunakan sebaik – baiknya oleh warga DKI Jakarta supaya tidak kena razia pajak kendaraan yang dilakukan secara besar – besaran pada tahun depan,” imbuh Faisal, seperti dilansir kompas.com. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024