ADMINISTRASI PAJAK

Sebab dan Solusi Eror e-Faktur 'NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:17 WIB
Sebab dan Solusi Eror e-Faktur 'NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan faktur pajak kini dilakukan secara digital, yakni melalui aplikasi e-faktur. Namun, kadang kala muncul kendala teknis dalam meng-upload faktur pajak.

Salah satu jenis kendala yang muncul adalah reject faktur pajak dengan status 'ETAX-API-10010: NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'. Jika kode eror itu muncul, apa yang harus dilakukan wajib pajak?

"Wajib pajak perlu memastikan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli yang di-input sudah terdaftar atau pastikan status NPWP-nya tidak DE (delete/hapus)," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan validasi NPWP pembeli dengan cara me-mention Twitter @kring_pajak menggunakan tagar #ValidasiNPWP. Validasi juga bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id atau dapat juga melalui telepon Kring Pajak 1500200.

Perlu dipahami, kode eror ETAX-API-10010 muncul karena NPWP dari lawan transaksi atau NPWP pembeli tidak valid atau sudah terhapus dari sistem DJP.

Ada 3 penyebab dari permasalahan ini. Pertama, pembeli merupakan bendahara instansi pemerintah yang memakai NPWP sendiri. Seharusnya, NPWP yang dipakai ialah NPWP instansi pemerintah. Adapun aturan tersebut berlaku sejak 2020.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Solusi untuk permasalahan ini adalah PKP penjual dapat melakukan konfirmasi langsung kepada instansi pemerintah atau mendatangi KPP tempat instansi pemerintah tersebut terdaftar untuk meminta NPWP yang saat ini aktif.

Kedua, pembeli merupakan wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kesalahan input NPWP atau typo. Contoh, kode kantor pajak yang diinput oleh pembeli seharusnya 942, tetapi yang ditulis malah 943.

Ketiga, pembeli merupakan orang pribadi yang ternyata memiliki NPWP ganda. Hal ini biasanya disebabkan oleh kesalahan sistem dari DJP. DJP terus melakukan pembenahan terkait dengan isu ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak