Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan faktur pajak kini dilakukan secara digital, yakni melalui aplikasi e-faktur. Namun, kadang kala muncul kendala teknis dalam meng-upload faktur pajak.
Salah satu jenis kendala yang muncul adalah reject faktur pajak dengan status 'ETAX-API-10010: NPWP Pembeli Tidak Terdaftar di DJP'. Jika kode eror itu muncul, apa yang harus dilakukan wajib pajak?
"Wajib pajak perlu memastikan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli yang di-input sudah terdaftar atau pastikan status NPWP-nya tidak DE (delete/hapus)," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (16/8/2023).
Wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan validasi NPWP pembeli dengan cara me-mention Twitter @kring_pajak menggunakan tagar #ValidasiNPWP. Validasi juga bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id atau dapat juga melalui telepon Kring Pajak 1500200.
Perlu dipahami, kode eror ETAX-API-10010 muncul karena NPWP dari lawan transaksi atau NPWP pembeli tidak valid atau sudah terhapus dari sistem DJP.
Ada 3 penyebab dari permasalahan ini. Pertama, pembeli merupakan bendahara instansi pemerintah yang memakai NPWP sendiri. Seharusnya, NPWP yang dipakai ialah NPWP instansi pemerintah. Adapun aturan tersebut berlaku sejak 2020.
Solusi untuk permasalahan ini adalah PKP penjual dapat melakukan konfirmasi langsung kepada instansi pemerintah atau mendatangi KPP tempat instansi pemerintah tersebut terdaftar untuk meminta NPWP yang saat ini aktif.
Kedua, pembeli merupakan wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kesalahan input NPWP atau typo. Contoh, kode kantor pajak yang diinput oleh pembeli seharusnya 942, tetapi yang ditulis malah 943.
Ketiga, pembeli merupakan orang pribadi yang ternyata memiliki NPWP ganda. Hal ini biasanya disebabkan oleh kesalahan sistem dari DJP. DJP terus melakukan pembenahan terkait dengan isu ini. (sap)