KEPALA KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU SLAMET SUTANTYO:

‘Saya Tidak Ingin Fiskus di Kepri Mendapat Suara Miring’

Dian Kurniati | Minggu, 07 Februari 2021 | 08:01 WIB
‘Saya Tidak Ingin Fiskus di Kepri Mendapat Suara Miring’

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang 2020, penerimaan pajak Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau masih mencatat pertumbuhan 3,38%. Capaian pada masa pandemi Covid-19 ini menempatkan Kanwil DJP Kepulauan Riau masuk dalam daftar 8 kanwil yang mampu mencapai target.

Kanwil ini juga menjadi 3 terbaik untuk kategori kinerja penagihan, pemeriksaan, serta penilaian PBB dan non-PBB. Untuk mengetahui strategi dan tantangan yang dihadapi, DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) Slamet Sutantyo.

Slamet, yang baru Jumat lalu (5/2/2021) dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi ketika pandemi Covid-19 merebak sejak Maret 2020 sehingga memengaruhi aktivitas masyarakat di Kepulauan Riau. Petikannya:

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Seperti apa kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri tahun lalu?
Untuk kinerja Kanwil DJP Kepulauan Riau, target tahun lalu Rp6,38 triliun. Memang secara target nominalnya kecil, tapi tergantung dari daerahnya sendiri. Kami mencapai Rp6,9 triliun atau pencapaiannya 104,38%.

Saya bersyukur, baik secara neto maupun bruto, kami tumbuh. Artinya, penerimaannya lebih besar dari penerimaan tahun lalu dan tumbuhnya secara neto positif 3,38%. Kami bersyukur di musim seperti ini, [Kanwil DJP] Kepri masih bisa menumbuhkan [penerimaan pajak] secara positif.

Sektor apa yang menjadi pendorong dari pertumbuhan penerimaan?
Ada 5 sektor yang memang dominan, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, keuangan dan asuransi, administrasi pemerintah, konstruksi, dan lainnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Masing-masing memberi kontribusi untuk industri pengolahan 36,37%, sedangkan perdagangan besar dan eceran 15,17%, keuangan dan asuransi 7,84%, administrasi pemerintah dan keuangan 7,5%, konstruksi 6,58%, dan sektor lainnya 26,53%. Itu sektor yang dominan di Kanwil DJP Kepri.

Walaupun kontribusinya besar, apakah sektor-sektor itu juga masih tumbuh?
Datanya pertumbuhan umumnya masih positif. Sektor yang saya sebutkan tadi masih tumbuh positif.

Bagaimana perbandingan komposisi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi dan badan?
Ini memang masih didominasi oleh wajib pajak badan. Kalau kita lihat penerimaan pajak 2020, pencapaian wajib pajak orang pribadi sebesar 147,94% dari target, sedangkan untuk badan 104,76%.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Nah, peranan wajib pajak orang pribadi adalah 2,15% dan untuk wajib pajak badan 24,22%. Jadi yang sektor lainnya masih lebih besar. Tapi memang betul untuk wajib pajak badan ini masih lebih dominan penerimaannya di Kepulauan Riau.

Di sini tidak ada pajak pertambahan nilai sehingga hanya dikenakan pajak penghasilan saja. Industri di sini kan dari barang mentah atau bahan baku untuk kemudian diolah dan dikeluarkan lagi. Istilahnya TLDDP, tempat lain di dalam daerah pabean.

Kemarin pada 2020, kami diuntungkan dengan PMK 199/2019, yang isinya tentang barang-barang kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak dalam rangka impor. Pada aturan sebelumnya, barang kiriman US$75 baru dikenakan pajak, tapi sekarang lebih kecil, US$3 sudah harus kena pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Pajak ini kan disetorkan oleh barang-barang kiriman perusahaan ekspedisi atau kantor pos yang mau keluar wilayah, kena PPN 10%. Itu cukup membantu kami mencapai target.

Tahun lalu pemerintah memberikan banyak insentif pajak, bagaimana pemanfaatannya?
Insentif itu kan program pemerintah yang harus kami suarakan kepada seluruh masyarakat supaya memanfaatkan insentif tersebut. Di sini banyak juga yang memanfaatkannya.

Tahun ini pemerintah memperpanjang insentif pajak. Apa strategi Anda agar makin banyak wajib pajak di Kepri yang memanfaatkannya?
Kami rajin-rajin melakukan sosialisasi insentif tersebut kepada kelompok-kelompok usaha. Kalau boleh saya sebutkan, misalkan ada Kadin, kemudian kelompok masyarakat, para konsultan pajak, masyarakat umum, dan juga perguruan tinggi seperti tax center.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Tahun lalu, kami bekerja sama menyuarakan insentif pajak. Silakan memanfaatkannya kalau memang terdampak atas pandemi. Supaya wajib pajak bisa merasakannya. Ini karena pemerintah memberikan suatu keringanan.

Bagaimana proses pembinaan dan penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Kepri selama ini?
Penegakan hukum ini memang tujuannya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, "Oh saya harus patuh untuk melaksanakan kewajiban bernegara dengan membayar pajak".

Untuk penegakan hukum, kemarin ada satu tindak pidana perpajakan, yaitu orang memungut tetapi tidak menyetorkan itu. Kemudian, kami lakukan penyidikan ternyata orang itu tidak ada di Kepri. Malah ada di Pekanbaru, Riau sehingga aparat kami ke sana bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Selanjutnya, dengan kejaksaan dan kepolisian kami berhasil membawa ke Batam. Setelah penyidikan, kemudian kami serahkan ke kejaksaan. Kemudian berkasnya sudah lengkap atau P21, sekarang sedang proses untuk disidangkan.

Era teknologi dan transparansi digadang-gadang menciptakan era baru hubungan wajib pajak dan otoritas pajak. Apa komentar Anda?
Kami melihat teknologi, apalagi teknologi informasi dan komunikasi, memang keharusan. Itu buat kami akan memudahkan karena mau enggak mau masyarakat juga memakai teknologi itu. Diharapkan nanti kami bisa melakukan komunikasi dengan wajib pajak tanpa wajib pajak datang ke kami.

Hanya melalui satu interaksi aplikasi, apalagi dengan adanya core tax, diharapkan nanti semua informasi itu bisa kita dapatkan dalam satu layar. Dengan demikian, memberikan informasi wajib pajak itu lebih mudah. Saya sangat mendukung dan saya mengharapkan core tax itu segera terwujud.

Seperti apa target yang ingin Kanwil DJP Kepri Riau capai setelah tahun lalu merealisasikan penerimaan lebih dari 100%? Apa strateginya?
Target [penerimaan pajak] kami tahun ini naik sekitar 15% dari penerimaan tahun lalu. Kami belum bisa memastikan bagaimana ekonomi tumbuh ke depan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Namun, kalau dilihat dari analisis-analisis dan target [pertumbuhan ekonomi] pemerintah sekitar 5%, kami tetap optimistis akan pertambahan atau pertumbuhan target tersebut.

Kami sudah merencanakan strategi-strategi yang sekiranya mampu kami laksanakan dan sekiranya masyarakat masih menerima. Kami yakin apa yang akan kami lakukan nanti bisa diterima masyarakat, berdasarkan dari data-data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Jadi, saya optimistis.

Saat ini DJP mencanangkan program pengawasan berbasis kewilayahan melalui KPP Pratama. Bagaimana implementasinya?
Untuk pengawasan berbasis kewilayahan, tentu saja kami sudah siap. Jadi, wajib pajak ini dibagi 2 kelompok, yaitu wajib pajak yang strategis dan wajib pajak kewilayahan. Untuk wajib pajak strategis adalah kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi dominan kepada penerimaan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sementara wajib pajak lainnya masuk dalam pengawasan wajib pajak kewilayahan, di mana setiap account representative atau AR ini diberikan peta atau gambaran wilayah yang mereka harus kuasai.

AR tersebut mempunyai wilayah dan harus mengetahui setiap perubahan ekonomi yang ada wilayah tersebut, termasuk perubahan terhadap wajib pajaknya.

Jadi, nanti akan membentuk blok AR. Misal daerahnya besar, nanti kami blokkan lagi satu kelurahan atau desa atau kecamatan, tergantung bagaimana kondisi dari wilayah tersebut.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Kalau wilayah itu terlalu ramai, kami blokkan lagi misalnya RW atau RT. Program kewilayahan tersebut ditugaskan kepada satu AR dan AR itu harus mengetahui persis perkembangan dalam wajib pajak di wilayahnya.

Dengan wilayah yang berbentuk kepulauan, apakah ini menjadi kendala?
Kalau di Kepri, sebenarnya, walaupun wilayah kepulauan tapi wajib pajaknya ini relatif masih bisa dijangkau. Kalau di Batam sih seluruhnya daratan, tapi di wilayah kecil seperti Kepulauan Anambas, Natuna memang harus menggunakan kapal laut. Namun, saya rasa ini bukan suatu hambatan.

Di sini kami punya satu KPP Madya, yaitu di Batam, dan KPP pratama ada 5. KPP pratama itu ada KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, KPP Pratama Tanjung Pinang, dan KPP Pratama Bintan.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rencananya, wajib pajak yang strategis nanti dipindahkan ke madya supaya terdaftar di situ. Pengawasannya lebih efektif dan AR diperbanyak untuk melayani wajib pajak. Di Batam banyak sekali kawasan industri. Namanya daerah otoritas khusus, banyak sekali kawasan investor, pabrik juga.

Tantangan apa saja yang Anda dihadapi selama bertugas sebagai Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau?
Saya baru 2 tahun di Kepri. Kalau tantangan, saya menginginkan kami tidak terlalu banyak dispute. Saya ingin peraturan perpajakan terbuka, dan ketika kami ada persepsi disosialisasikan dulu, sehingga memiliki pemahamannya sama.

Saya tidak ingin fiskus di Kepri itu mendapat suara miring. Misal, sewenang-wenang, tidak menerima alasan, atau kalau diaudit penetapannya tidak masuk akal. Itu saya eliminasi sedikit-sedikit. Anda harus sampaikan kepada wajib pajak agar bisa diterima secara argumen maupun peraturannya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Kalau sama-sama argumennya kuat, barulah wajib pajak boleh menyampaikan keberatan atau misalnya tahap selanjutnya, banding. Namun, saya ingin satu peraturan disampaikan dulu. Jangan sampai wajib pajak tidak tahu ketika kami melakukan audit.

Kemudian, tantangan berikutnya mengenai kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang masih kurang memuaskan karena di masa pandemi ini banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja.

Kalau di sini, sektor yang paling terdampak adalah sektor pariwisata. Biasanya setiap akhir pekan, wisatawan dari Singapura dan Malaysia, datang ke Kepri sehingga sektor pariwisata ini sangat maju. Nah musim pandemi ini, semua ditutup, pelabuhan penyeberangan ditutup. Dari sana pun ditutup.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Ke depan, berarti kami harus melihat sektor mana yang masih bisa kami tumbuhkan, yaitu sektor yang tidak berdampak secara frontal. Kalau frontal tadi kan sektor pariwisata dan UMKM. Itu kan sangat berdampak. Begitu orang tidak ada yang ke sini, artinya usaha itu menurun.

Anda tadi menyinggung pelaporan SPT Tahunan yang masih rendah. Apa yang Anda harapkan tahun ini?
Kalau target SPT harus 100%. Namun, 100% itu kan tergantung jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Strateginya, tetap sosialisasi kepada kelompok masyarakat wajib pajak dan mengingatkan, baik melalui sarana elektronik maupun sarana komunikasi lainnya.

Kami bekerja sama dengan perguruan tinggi, tax center. Kami juga membuka layanan-layanan apabila diperlukan. Karena ada kawasan-kawasan industri, kami bisa persiapkan di situ, memberikan suatu tempat dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Kami juga menyampaikan agar penyampaian SPT dilakukan dengan elektronik atau istilahnya sekarang e-filing. Namun, kami tetap mendatangi kelompok-kelompok dengan sedikit orang untuk memberikan sosialisasi kewajiban melakukan SPT.

Satu lagi, kami bekerja sama dengan tokoh masyarakat, kepala daerah, dengan panutannya yang menyampaikan SPT untuk kemudian kami pasang di media atau iklan. Diharapkan penyampaian SPT ini akan meningkat. Artinya, banyak wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya. (Kaw/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT