Foto bersama setelah pemberian penghargaan. (foto: Kanwil DJPÂ Â Kepulauan Riau)
BATAM, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung pencapaian target penerimaan hingga 104,28% pada tahun lalu.
Kanwil DJP Kepulauan Riau menyelenggarakan Tax Gathering dan memberikan apresiasi kepada 21 wajib pajak yang berkontribusi besar pada penerimaan pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) masing-masing.
"Besar harapan kami seluruh wajib pajak yang hadir pada hari ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi wajib pajak lainnya di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur, baik, dan benar," ujar Plh Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Slamet Sutantyo, Senin (8/2/2021).
Melalui gelaran ini, Slamet berharap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dapat dengan tepat waktu menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 masing-masing pada akhir Maret 2021 dan akhir April 2021.
Kelompok wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berkat kontribusinya terhadap penerimaan cukup beragam, mulai dari wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak bendahara pemerintah.
Tercatat ada 5 wajib pajak pada KPP Madya Batam yang menerima apresiasi dari Kanwil DJP Kepulauan Riau. Sebanyak 16 wajib pajak lain yang juga turut mendapatkan apresiasi adalah wajib pajak pada KPP Pratama.
Untuk tahun ini, Kanwil DJP Kepulauan Riau menargetkan bisa mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp7,59 triliun, lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi pada 2020 yang senilai Rp6,32 triliun.
Nominal tersebut dinilai cukup menantang untuk dicapai. Meski demikian, target tersebut tetap bisa dicapai melalui kerja sama yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak di Kepulauan Riau. (kaw)