IHPS SEMESTER II/2019

Sampaikan IHPS II/2019 Kepada Presiden, Ini Pesan Ketua BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 20:00 WIB
Sampaikan IHPS II/2019 Kepada Presiden, Ini Pesan Ketua BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksan Semester (IHPS) II/ 2019 kepada pemerintah.

Laporan auditor negara diserahkan Ketua BPK Agung Firman Sampurna kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/5/2020). Agung berharap laporan BPK tersebut dapat mendukung pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

“IHPS II/2019 ini diharapkan juga mampu mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dalam laporan BPK tersebut, terdapat juga hasil tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan periode 2005-2019 yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan mencapai Rp106,13 triliun.

Sementara itu, jumlah rekomendasi yang dikeluarkan BPK selama periode 2005 - 2019 mencapai 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa. Lalu, sebanyak 416.680 rekomendasi atau 74,3% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Hasil pemantauan BPK juga menunjukkan nilai kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan mencapai Rp3,20 triliun. Dari nilai tersebut, terdapat penyelesaian dengan angsuran sebesar Rp284,90 miliar.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selanjutnya, penyelesaian dengan pelunasan kerugian negara mencapai Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp82,83 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian yang belum diselesaikan mencapai Rp1,69 triliun.

Ketua BPK juga meyebutkan bahwa IHPS II/ 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan. Dari total permasalahan tersebut, 971 atau 18% adalah permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal.

Lalu, 1.725 permasalahan atau sekitar 31% terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan senilai Rp6,25 triliun. Sementara 51% lainnya adalah permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp1,35 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara