Pengumuman DJP saat menutup e-SPT secara permanen pada Februari 2022 lalu.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT (dalam bentuk .csv) per Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dituangkan dalam pengumuman terbaru otoritas nomor PENG-10/PJ.09/2022 yang dirilis pada Kamis (14/4/2022).
Saluran pelaporan SPT secara elektronik melalui e-SPT memang ditutup secara permanen per 28 Februari 2022 lalu. Namun, guna menambah opsi saluran pelaporan SPT Tahunan, DJP sempat membuka kembali saluran e-SPT pada 28 Maret 2022. Kini, saluran tersebut kembali ditutup secara permanen.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Jumat (15/4/2022).
Sebagai informasi, saluran e-SPT yang ditutup mencakup pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771, dan 1771$. Sebagai konsekuensi dari penutupan e-SPT, pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal atau pembetulan, secara elektronik kini hanya dapat dilakukan melalui saluran lain yang masih tersedia.
Saluran pelaporan SPT Tahunan yang masih tersedia antara lain aplikasi e-form dan e-filing yang bisa diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id, serta aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Khusus saluran PJAP bisa diakses melalui tautan (link) yang disediakan masing-masing PJAP.
Wajib pajak bisa membaca lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk DJP bisa dicek di www.pajak.go.id/id/index-pjap.
"Bersamaan dengan terbitnya pengumuman ini, maka Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Nomor PENG-8/PJ.09/2022 tentang Pembukaan Kembali Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-SPT, dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis DJP. (sap)