MALAYSIA

Sales Tax Diterapkan, Smartphone Siap-siap Dipajaki 5%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:30 WIB
Sales Tax Diterapkan, Smartphone Siap-siap Dipajaki 5%

PETALING JAYA, DDTCNews – Departemen Kepabeanan Malaysia berencana untuk mengenakan pajak penjualan (sales tax) pada sejumlah barang. Skema pemajakan ini diusulkan untuk menjadi kebijakan yang rencananya berlaku setelah 3 bulan tax holiday rampung pada akhir bulan ini.

Berdasarkan rilis resmi, Departemen Kepabeanan Malaysia mengajukan 2 tarif sales tax pada sejumlah barang, yakni seperti pada smartphone sebesar 5% dan pajak untuk beberapa kendaraan bermotor hingga mencapai 10%.

“Dalam draf yang berisi 121 halaman, tercatat sejumlah barang yang akan dipajaki kembali pasca realisasi politik pajak atas terpilihnya Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia. Barang tersebut sebelumnya telah dikecualikan dari pajak (tax exempt) atas penghapusan goods and services tax (GST),” demikian melansir thestar.com.my, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Barang elektronik yang diusulkan untuk dikenakan sales tax 5% antara lain smartphone, hard disk dan pen drive. Lalu barang kebersihan pribadi seperti deodoran, pasta gigi, sikat gigi dan sabun akan dikenakan sales tax sebesar 10%.

Kemudian barang kebutuhan lainnya seperti minyak jojoba dan minyak jarak diusulkan sales tax 10%, namun otoritas belum menentukan berapa sales tax yang akan berlaku pada biji-bijian antara 5% atau 10%.

Adapun alat kebersihan rumah tangga seperti sikat, sapu dan pel juga akan dikenakan sales tax 10%. Terlebih barang yang bisa dimakan juga kabarnya akan dikenakan sales tax 5%, seperti gula cair.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Di samping itu, masih banyak jenis barang lainnya yang tercatat dalam draf usulan barang terkena sales tax 5% dan 10%, seperti kamera digital, DSLR, pemutar DVD dan MP3, headphone, earphone, hingga jam tangan.

Meski sejumlah barang yang sebelumnya dikecualikan dari pajak kini diusulkan untuk kembali dipajaki, tapi beberapa barang tetap diusulkan untuk dikecualikan dari pajak yang sebagian besar adalah makanan dan peralatan olahraga. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN