ADMINISTRASI PAJAK

SAKTI dan SPAN, Begini Cara Instansi Satker Cek Validitas NPWP Rekanan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2024 | 11:50 WIB
SAKTI dan SPAN, Begini Cara Instansi Satker Cek Validitas NPWP Rekanan

Ilustrasi. Tampilan awal aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN)

JAKARTA, DDTCNews – Instansi atau satuan kerja (satker) dapat mengecek validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rekanan atau supplier.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan satker dapat mengecek validitas NPWP rekanan atau supplier melalui akun wajib pajak. Caranya dengan terlebih dahulu masuk (login) pada akun DJP Online menggunakan NPWP satker yang bersangkutan.

“Lalu, mengakses menu layanan (rumah konfirmasi dokumen) dan melakukan konfirmasi NPWP atas rekanan,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Selain itu, satker juga dapat meminta layanan pemadanan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit kepada DJP apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan PENG-19/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan NPWP.

Sesuai dengan PENG-19/PJ.09/2023, DJP memberikan layanan berupa pemadanan NPWP 15 digit dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit, dan/atau NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Tidak hanya itu, satker juga dapat mengecek validitas NPWP rekanan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) pada menu Modul Komitmen. Adapun aplikasi ini dapat diakses melalui http://spanint.kemenkeu.go.id.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

DJP menegaskan pemadanan NPWP 15 digit dengan NIK atau NPWP 16 digit sangat diperlukan. Ada risiko dalam bentuk terhambatnya penggunaan layanan jika rekanan atau supplier tidak mau melakukan pemadanan.

“Apabila NPWP 16 digit tidak valid maka akan terjadi hambatan dalam menggunakan layanan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) dan SPAN. [Ini] karena kedua aplkasi tersebut sudah menerapkan NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?