PENG-22/PJ.09/2023

Layanan Administrasi via SAKTI dan SPAN Pakai NPWP 16 Digit Mulai 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Desember 2023 | 12:00 WIB
Layanan Administrasi via SAKTI dan SPAN Pakai NPWP 16 Digit Mulai 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan satker dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Ditjen Perbendaharaan (DJPb) bakal menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-22/PJ.09/2023, satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dimaksud harus segera menyesuaikan seiring dengan berlakunya NPWP 16 digit pada SAKTI dan SPAN mulai tahun depan.

"Dalam hal satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker, belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, satker dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau KPP tempat wajib pajak terdaftar," tulis DJP, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Sementara itu, satker atau wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP atau menghubungi DJP dalam rangka mengetahui NPWP 16 digit miliknya atau untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Meski NPWP 16 digit sudah berlaku pada aplikasi SAKTI dan SPAN, bukti potong dari instansi pemerintah dan faktur pajak dari rekanan masih tetap menggunakan NPWP 15 digit.

Atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme uang persediaan, penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan SSP masih menggunakan NPWP 15 digit.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Untuk pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPH dilakukan dengan menggunakan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama instansi pemerintah memakai NPWP format 16 digit melalui SPN.

Selanjutnya, pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.

Dalam rangka restitusi, penerbitan surat ketetapan pajak, surat keputusan, dan SKPPKP masih tetap menggunakan NPWP 15 digit. Namun, penerbitan SPMKP dalam aplikasi SAKTI serta penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN sudah mulai memakai NPWP 16 digit.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Untuk pemberian imbalan bunga, penerbitan SKPIB atau SKPPIB oleh DJP tetap menggunakan NPWP 15 digit. Namun, penerbitan SPMIB dalam aplikasi SAKTI serta SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN menggunakan NPWP 16 digit.

"Informasi dan tata kelola mengenai penggunaan NPWP 16 digit pada layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau petunjuk teknis dari Ditjen Perbendaharaan," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi