PERSPEKTIF

Saatnya Saling Menopang, Saatnya Pajak Solidaritas

Selasa, 29 Juni 2021 | 15:15 WIB
Saatnya Saling Menopang, Saatnya Pajak Solidaritas

Darussalam,
Managing Partner DDTC

DALAM rapat dengan Komisi XI DPR kemarin, pemerintah menyampaikan materi dari revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melalui revisi UU KUP, pemerintah bermaksud untuk melengkapi agenda reformasi perpajakan Indonesia. Selain itu, sekaligus untuk membangun sebuah pondasi perpajakan yang adil, sederhana, dan sehat.

Materi RUU KUP mencakup berbagai hal pada area PPh, PPN, KUP, cukai, dan pajak karbon. Beberapa di antaranya sudah dicantumkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, seperti halnya skema tarif PPN, penyesuaian tax bracket PPh orang pribadi, hingga pajak karbon.

Pertanyaannya, apakah menu yang terdapat dalam revisi UU KUP tersebut sudah cukup dengan mengingat adanya tantangan kebutuhan penerimaan, tren konsolidasi fiskal, serta dampak pandemi terhadap ketimpangan? Melalui artikel ini, penulis mengusulkan skenario tambahan, yaitu pengenaan pajak solidaritas (solidarity tax).

Pajak Solidaritas
Hingga kini tidak terdapat definisi yang memadai mengenai apa yang disebut sebagai pajak solidaritas. Namun demikian, pengenaan pajak yang bertujuan untuk mewujudkan solidaritas memiliki sejarah panjang.

Sebagai contoh, reformasi pajak penghasilan yang diperkenalkan di Amerika Serikat di periode Perang Dunia I dan II. Reformasi tersebut merupakan bentuk paksaan solidaritas bagi kelompok kaya yang secara fisik tidak mengikuti perang, tapi tetap perlu berkontribusi melalui pendanaan perang. Desain PPh di kala itu juga didorong oleh compensatory theory yang bertujuan untuk mencapai suatu kesetaraan perlakuan dan distribusi beban pajak yang lebih adil (Scheve dan Stasavage, 2016).

Pajak solidaritas juga pernah diberlakukan di Prancis yang dikenakan atas kekayaan kelompok tertentu pada 1981. Negara lain seperti Jerman memiliki pengalaman pemberlakuan pungutan tambahan solidaritas (Solidaritaetszuschlag) dalam proses reunfikasi serta mendanai Perang Teluk pada 1991.

Pajak solidaritas juga bukan hal baru di Indonesia. Terlepas dari pengelolaan dan transparansinya, Indonesia pernah mengenakan pajak yang bertujuan sebagai sarana solidaritas. Hal ini sebagaimana terlihat dalam Keppres No. 90 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Keppres No. 92 Tahun 1996.

Beleid tersebut mengatur pengenaan pajak tambahan sebesar 2% dari laba atau penghasilan setelah pajak. Hasilnya digunakan untuk membantu pembinaan keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera 1.

Dari uraian sejarah di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pajak solidaritas umumnya merupakan pungutan tambahan -yang bisa berupa subjek, objek, dan/atau tarif baru- di luar ketentuan pajak yang sudah ada. Frasa ‘solidaritas’ tersebut lebih memperlihatkan pada justifikasi adanya pajak tersebut dan bukan merujuk kepada suatu model jenis pajak tertentu. Konteks pungutan tersebut juga umumnya sangat spesifik, bersifat sementara, dan berorientasi bagi tujuan tertentu.

Di tengah pandemi ini, diskusi pungutan pajak yang didorong oleh adanya solidaritas dan semangat burden sharing kian meningkat. IMF, OECD, dan ADB telah menyerukan adanya kontribusi lebih dari orang kaya (high wealth individuals/HWI) untuk mendanai penanggulangan pandemi.

Beberapa negara di Kawasan Amerika Latin, seperti Peru, Kolombia, dan Chili, sudah ancang-ancang untuk mengenakan pajak yang mencerminkan solidaritas tersebut dalam bentuk pajak kekayaan.

Argentina justru sudah menerapkan pajak kekayaan bagi individu yang memiliki aset tertentu berdasarkan UU Solidarity and Extraordinary Contribution to Help Mitigate the Effects of the Pandemic. Tarifnya berkisar antara 2,25% hingga 5,25% tergantung jenis aset, lokasi, dan nilainya. Mulai tahun ini Maroko juga telah menerapkan pembaruan solidarity contribution tax yang menyasar individu dan perusahaan dengan penghasilan tertentu.

Tren pajak solidaritas sepertinya relatif bisa diterima dan mendapatkan sambutan positif. Melalui surat terbuka, tahun lalu sejumlah selebriti kaya dan miliarder menuntut untuk ditagih pajak lebih besar demi mengatasi kesenjangan dunia.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Setidaknya terdapat tiga argumen yang relevan mengenai perlunya kehadiran pajak solidaritas. Pertama, adanya kebutuhan yang tinggi untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan kontribusi dan gotong royong dari masyarakat. Secara tidak langsung, pajak solidaritas merupakan cermin dari pembaruan kontrak fiskal.

Fase awal dari pembaruan kontrak fiskal ini telah ditunjukan pemerintah melalui adanya berbagai insentif dan anggaran pemulihan. Tujuannya jelas, yakni pengadaan vaksin dan pelayanan kesehatan serta berbagai program sosial untuk mencegah dampak ekonomi di tengah pandemi. Pada fase setelahnya, APBN yang sehat akan memerlukan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat melalui sistem pajak.

Kedua, pajak solidaritas bermaksud untuk menjamin pemulihan ekonomi yang inklusif dan menjadi cermin fungsi pajak yang bersifat redistributif. Terutama jika mencermati adanya risiko ketimpangan yang umumnya meningkat setelah krisis (de Mooij et al., 2020).

Kondisi ketimpangan ekonomi -baik dari sisi pendapatan maupun kekayaan- di Indonesia juga dalam tren yang cenderung meningkat. Tidak hanya itu, ketimpangan kontribusi pembayaran pajak juga terjadi antarkelompok dan antarsektor.

Ketiga, pajak solidaritas dapat mendorong ketersediaan penerimaan jangka pendek. Kelebihannya, pajak solidaritas tidak akan menciptakan distorsi bagi perilaku kepatuhan pajak jangka panjang.

Pasalnya, pajak solidaritas berupa pungutan tambahan yang berdiri sendiri dan tidak menggugurkan kewajiban pajak lainnya. Dengan demikian, implementasinya juga tidak memiliki dampak yang berpotensi menggeser penerimaan di masa mendatang menjadi penerimaan jangka pendek.

Desain
PERTAMA-tama, program pajak solidaritas harus mencerminkan semangat sharing the burden yang lebih adil. Oleh karena itu, akan lebih baik jika dikenakan kepada kelompok kaya dan/atau yang masih mempunyai tambahan kemampuan ekonomis yang tinggi di saat pandemi.

Gagasan tersebut juga selaras dengan praktik pajak solidaritas yang pernah atau sedang dilakukan di negara lain. Sejalan pula dengan rencana strategis Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan pajak dari HWI. Nantinya, penentuan ambang batas (threshold) atau kriteria tertentu sangat diperlukan.

Akan tetapi, kita juga perlu mempertimbangkan sifat filantropi dan kepedulian warga negara Indonesia. Ini juga terbukti dari CAF World Giving Index yang berkali-kali menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kepedulian donasi tertinggi di dunia. Oleh karena itu program pajak solidaritas dapat bersifat terbuka untuk siapapun.

Berikutnya, ialah objek atau dasar pengenaan pajaknya. Basis pajak solidaritas di Indonesia seyogianya dapat merujuk pada jumlah aset atau harta bersih. Dengan kata lain, pajak solidaritas akan berupa pajak kekayaan.

Terdapat dua argumen. Pertama, pajak kekayaan umumnya dijustifikasi dalam hal implementasi PPh orang pribadi di suatu negara belum optimal. Kondisi ini jelas tercermin dari struktur penerimaan pajak di Indonesia di mana kontribusi PPh dari nonkaryawan masih rendah. Atas penghasilan yang belum sepenuhnya dipajaki secara optimal akhirnya terakumulasi pada aset.

Kedua, penerapan pajak kekayaan memiliki prospek positif jika suatu negara memiliki pengalaman dan keberhasilan dalam memungut pajak yang berbasis kepemilikan harta (Oh dan Zolt, 2018). Program tax amnesty 2016-2017 pada dasarnya telah memberikan pengalaman berharga bagi Indonesia terutama dalam memberikan gambaran, tantangan, serta skema administrasi pajak yang berbasis pada kekayaan.

Tarif pajak solidaritas lebih menyerupai pajak berbasis kekayaan yang umumnya tidak terlalu tinggi. Sebagai ilustrasi, tarif pajak kekayaan bersih di negara-negara OECD umumnya tidak lebih dari 3% (OECD, 2018). Selain itu, desain pajak solidaritas juga nantinya bisa tetap memperhatikan upaya menggerakkan ekonomi, semisal dengan adanya keringanan bagi harta yang diinvestasikan pada instrumen dan jangka waktu tertentu.

Penerapan pajak solidaritas berbasis kekayaan tentu memiliki tantangan, terutama dari potensi penghindaran pajak. Ekosistem pendukung seperti pertukaran informasi serta kerja sama internasional di bidang pajak bisa diperkuat dengan penerapan exit tax. Tujuannya untuk mencegah migrasi maupun perubahan status subjek pajak.

Sebagai penutup, dalam konteks penanganan pandemi, risiko fiskal, serta ancaman ketimpangan pascapandemi, instrumen pajak yang didorong oleh suatu solidaritas menjadi kian relevan. Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan pajak kekayaan sebagai ikhtiar pemulihan ekonomi yang inklusif dan bersama-sama saling menopang beban dengan lebih adil.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Jumat, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

Jumat, 01 Maret 2024 | 17:00 WIB KOMPETISI PAJAK

Keseruan Babak Final PERTAPSI Tax Competition 2024 di Menara DDTC

BERITA PILIHAN