RUU PPSK
RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu
Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 13:19 WIB
RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tangapan pemerintah terkait APBN 2023 saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah memasukkan substansi mengenai profesi penunjang sektor keuangan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor keuangan masih memerlukan penguatan dari sisi sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM yang kuat bakal menentukan kemampuan sektor keuangan Indonesia agar bersaing dari negara lain.

"Kalau dari sisi SDM-nya, kita sampaikan sektor keuangan tidak akan mungkin berkembang tanpa sumber daya manusianya juga, baik dari sisi kuantitas jumlahnya maupun kualitasnya," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen

Sri Mulyani mengatakan produk dan layanan pada sektor keuangan memiliki tingkat kerumitan tinggi sehingga memerlukan SDM berkualitas untuk mengelolanya. Oleh karena itu, RUU PPSK turut memasukkan beberapa profesi penunjang sektor keuangan.

Beberapa profesi penunjang sektor keuangan tersebut di antaranya yakni aktuaris, akuntan publik, jasa penilai, dan notaris.

Dia menyebut sejumlah profesi tersebut memang telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Melalui RUU PPSK, kualitas jasa penunjang sektor keuangan diharapkan akan terus meningkat.

Baca Juga:
Resmi Berlaku! PPh 23 Royalti Turun Jadi 6% bagi WP OP yang Pakai NPPN

"Itu tentu yang akan menentukan kredibilitas dan reputasi sektor keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan RUU PPSK diperlukan untuk mendorong kemajuan di sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, negara hanya akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangannya kuat sehingga langkah reformasi harus segera dilakukan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai