RUU PPSK

RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 13:19 WIB
RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tangapan pemerintah terkait APBN 2023 saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah memasukkan substansi mengenai profesi penunjang sektor keuangan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor keuangan masih memerlukan penguatan dari sisi sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM yang kuat bakal menentukan kemampuan sektor keuangan Indonesia agar bersaing dari negara lain.

"Kalau dari sisi SDM-nya, kita sampaikan sektor keuangan tidak akan mungkin berkembang tanpa sumber daya manusianya juga, baik dari sisi kuantitas jumlahnya maupun kualitasnya," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan produk dan layanan pada sektor keuangan memiliki tingkat kerumitan tinggi sehingga memerlukan SDM berkualitas untuk mengelolanya. Oleh karena itu, RUU PPSK turut memasukkan beberapa profesi penunjang sektor keuangan.

Beberapa profesi penunjang sektor keuangan tersebut di antaranya yakni aktuaris, akuntan publik, jasa penilai, dan notaris.

Dia menyebut sejumlah profesi tersebut memang telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Melalui RUU PPSK, kualitas jasa penunjang sektor keuangan diharapkan akan terus meningkat.

Baca Juga:
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

"Itu tentu yang akan menentukan kredibilitas dan reputasi sektor keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan RUU PPSK diperlukan untuk mendorong kemajuan di sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, negara hanya akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangannya kuat sehingga langkah reformasi harus segera dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan