BERITA PAJAK HARI INI

RUU Konsultan Pajak Perlu Diharmonisasikan dengan UU KUP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 09:21 WIB
RUU Konsultan Pajak Perlu Diharmonisasikan dengan UU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (12/9), kabar datang dari pakar pajak DDTC yang menilai RUU Konsultan Pajak harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder serta perlu diharmonisasikan dengan UU KUP.

Kabar lainnya datang dari Real Estate Indonesia (REI) yang mengklaim peran pajak terkait kredit pemilikan rumah (KPR) cukup berperan, khususnya dalam perlambatan pertumbuhan KPR yang saat ini tengah terjadi.

Selain itu, kabar juga datang dari Kementerian Keuangan yang akan mengubah asumsi nilai tukar rupiah dalam Rancangan APBN tahun 2019. Dalam nota keuangan RAPBN 2019, asumsi awal nilai tukar rupiah ialah Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Berikut ringkasannya:

  • UU KUP Jadi Pintu Masuk Profesi Konsultan Pajak:

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan RUU Konsultan Pajak harus dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (3) UU KUP yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk dapat memberikan kuasa kepada pihak lain yang mengerti mengenai perpajakan. Menurutnya UU KUP merupakan pintu masuk bagi profesi konsultan pajak.

  • Insentif Pajak Diperlukan untuk Dorong KPR:

Sekretaris Jenderan REI Paulus Totok Lusida menegaskan masyarakat terbebani pajak, mulai dari pajak bumi bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPh Pasal 22 hingga bea balik nama. Menurutnya insentif pajak diperlukan untuk mempermudah end user dalam membeli properti.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • Sri Mulyani Ubah Asumsi Nilai Tukar Rupiah RAPBN 2019:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan asumsi nilai tukar rupiah Rp14.000 per dolar AS tidak realistis dengan perkembangan terkini yang tercatat Rp14.884 per dolar AS per 7 September 2018. Kondisi global dari sisi trade maupun normalisasi kebijakan AS masih menyebabkan capital flow di negara-negara emerging market. Sentimen ini yang dianggap membuat rupiah melemah.

  • Daya Beli Konsumen Naik, Survei BI:

Hasil survei Bank Indonesia (BI) menunjukkan daya beli konsumen masih meningkat, hal ini ditandai dengan penjualan di tingkat eceran yang masih tumbuh peningkatan penjualan eceran pun diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Hasil survei penjualan eceran BI menunjukkan indeks penjualan riil (IPR) tercatat 2,9% year on year pada Juli 2018. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan IPR Juni 2018 yang hanya 2,3%.

  • Beban Utang Kian Meningkat:

Kementerian Keuangan Mencatat utang pemerintah hingga akhir Juli 2018 mencapai Rp4.253,02 triliun atau tumbuh 12,51% dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp1.804,42 triliun atau 42,42% merupakan utang valas yang sebagian besar berdenominasi dolar AS. Dari jumlah itu, yang jatuh tempo pada tahun ini mencapai Rp395,97 triliun, dengan rincian Rp113,06 triliun berdenominasi valas. Utang valas jatuh tempo itu masih menggunakan kurs Rp13.400 per dolar AS. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023