RUU HKPD

RUU HKPD Disahkan, Tarif Maksimal Pajak Kendaraan dan BBNKB Dipangkas

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:42 WIB
RUU HKPD Disahkan, Tarif Maksimal Pajak Kendaraan dan BBNKB Dipangkas

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur ulang tarif maksimal pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pada Pasal 10 ayat (1) RUU HKPD, tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2% atau lebih rendah dari tarif maksimal UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 2%.

Tarif PKB tersebut disesuaikan seiring dengan ditetapkannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Pemerintah meningkatkan kapasitas pemda melalui mekanisme opsen PKB dan BBNKB dengan tarif 66% untuk kabupaten dan kota. Ini tidak menambah beban wajib pajak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (7/12/2021).

Lalu, pemerintah juga menyesuaikan tarif maksimal bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seiring dengan adanya pengenaan opsen atas pajak tersebut. Tarif maksimal BBNKB ditetapkan 12%, lebih rendah dari tarif maksimal BBNKB pada UU PDRD sebesar 20%.

“Pemerintah berharap pemkab/pemkot dapat meningkatkan kemandirian daerahnya. Ini juga untuk menjawab aspirasi berbagai pandangan yang menghendaki agar pemkab dan pemkot dapat memungut PKB khusus roda dua," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Untuk diketahui, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB.

Selain opsen PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, RUU HKPD juga mengatur tentang opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan tarif sebesar 25%.

Opsen akan dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara