RUU HKPD

RUU HKPD Disahkan, Sri Mulyani: PAD akan Meningkat Secara Terukur

Dian Kurniati | Selasa, 07 Desember 2021 | 13:39 WIB
RUU HKPD Disahkan, Sri Mulyani: PAD akan Meningkat Secara Terukur

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi undang-undang (UU) diyakini akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. Meski demikian, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi PAD yang diterima daerah.

"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD bertujuan penyederhanaan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost). Salah satu bentuk penyederhanaannya yakni reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Menurutnya, penyederhanaan itu akan memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta dilakukan untuk efisiensi pelayanan publik di daerah.

Hasil simulasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat hingga 50%, dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani menjelaskan RUU HKPD juga memperkenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 66% untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme opsen tersebut akan meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan kota.

"Hal ini juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut pajak kendaraan bermotor khusus roda 2," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan RUU HKPD kemudian membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Peningkatan kualitas itu termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan pelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Di sisi lain, pemerintah dan DPR melalui RUU HKPD juga menyepakati pemberian dukungan terhadap usaha kecil dengan disepakatinya insentif yang dapat diberikan kepada usaha mikro serta ultramikro sebagaimana telah diusulkan oleh mayoritas fraksi.

"Paket kebijakan baru mengenai PDRD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda