RUU HPP

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Atur Penggunaan NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 30 September 2021 | 13:30 WIB
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Atur Penggunaan NIK sebagai NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kiri) tiba untuk mengikuti rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPR menyetujui pembahasan RUU APBN 2022 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - RUU KUP atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur implementasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bersama ketentuan-ketentuan lainnya pada RUU HPP diharapkan dapat memperkuat reformasi administrasi pajak yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Simak 'RUU KUP Jadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Ini yang Disepakati'.

"Pemerintah meyakini RUU sebagai produk bersama pemerintah dan DPR yang didukung berbagai masukan ini, akan memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sebagai catatan, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP sesungguhnya tidak tertuang dalam draf awal RUU KUP yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR RI. Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, penggunaan NIK sebagai NPWP adalah usulan dari Fraksi PDIP, PAN, dan PPP.

Menurut Fraksi PDIP, penggunaan NIK sebagai NPWP perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum guna membangun sistem identitas nasional tunggal (single identity) yang terintegrasi dan valid dalam rangka pelayanan publik dengan menggunakan NIK sebagai primary number.

"Sejalan dengan Pasal 1 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa NIK merupakan identitas tunggal yang unik," tulis Fraksi PDIP dalam DIM RUU KUP yang judulnya telah diubah menjadi RUU HPP, dikutip Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Tak hanya UU 24/2013, UU Cipta Kerja juga telah mengatur bahwa NIK dapat digunakan oleh wajib pajak dalam pembuatan faktur pajak.

Menurut Fraksi PDIP dan PPP, administrasi perpajakan adalah bagian dari pelayanan publik. Dengan demikian, basis data kependudukan harus diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Untuk melaksanakan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, Fraksi PAN mendorong menteri dalam negeri dan menteri keuangan untuk bekerja sama dengan memberikan data kependudukan kepada menteri keuangan.

"Atas hal tersebut, menteri keuangan perlu berkoordinasi dengan menteri dalam negeri untuk mengatur mengenai teknis dan tata cara pemberian data kependudukan tersebut dalam PMK," tulis Fraksi PAN pada DIM RUU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN