APARATUR SIPIL NEGARA

RUU ASN, PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun Layaknya PNS

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:30 WIB
RUU ASN, PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun Layaknya PNS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk memberikan jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rencana tersebut termuat dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan PPPK bakal mendapat perlakuan yang sama dengan PNS. Selama ini, lanjutnya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana layaknya PNS.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Dalam UU ASN yang saat ini berlaku, sistem manajemen kesejahteraan ASN masih terlalu rigid sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian. Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN.

Perbaikan penghargaan dan pengakuan dilakukan ASN secara menyeluruh serta bakal disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran sehingga sistemnya makin adil dan kompetitif.

Selanjutnya, RUU ASN juga memuat klausul-klausul baru yang mengakomodasi fleksibilitas dalam menetapkan kebutuhan PNS dan PPPK.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Penyesuaian Alokasi Sumber Daya

Saat ini, alokasi sumber daya instansi pemerintah harus disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi dan ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (anjab ABK). Dalam RUU ASN, metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

"Metodologi yang bersifat teknis seperti anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan nanti diserahkan ke instansinya," tutur Alex dalam keterangan resmi.

Apabila tidak ada hambatan, DPR berencana memberikan persetujuan terhadap RUU ASN pada masa sidang berikutnya. Saat ini, pembahasan RUU ASN tertunda karena DPR memasuki masa reses.

"Mudah-mudahan setelah masa reses kami rapat internal dan insyaallah akan dijadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno pengesahan terhadap revisi UU ASN," ujar Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan