KURS PAJAK 15 DESEMBER - 21 DESEMBER 2021

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS & Mayoritas Kurs Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 08:15 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS & Mayoritas Kurs Negara Mitra

Kurs pajak 15-21 Desember 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali berlanjut untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku untuk sepekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.386. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik tipis dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp14.360 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.260,10 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp10.186,84 per dolar Australia.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.406,01 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.398,74 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.535,98 per dolar Singapura. Patokan kurs tersebut terpantau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.496,32 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.255,56. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.245,24 per euro.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 67/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Desember - 21 Desember 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.386,00 26,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.260,10 73,26
3 Dolar Kanada (CAD) 11.329,78 109,61
4 Kroner Denmark (DKK) 2.186,15 1,57
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.844,61 2,50
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.406,01 7,27
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.765,82 -12,06
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.600,74 18,62
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.047,73 -31,85
10 Dolar Singapura (SGD) 10.535,98 39,66
11 Kroner Swedia (SEK) 1.585,85 3,39
12 Franc Swiss (CHF) 15.580,88 -28,96
13 Yen Jepang (JPY) 12.670,17 -28,85
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,08 0,07
15 Rupee India (INR) 190,47 -0,82
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.491,38 19,13
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,39 -0,16
18 Peso Philipina (PHP) 285,65 0,60
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.834,54 6,95
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,06 0,05
21 Bath Thailand (THB) 428,91 3,82
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.524,02 32,85
23 Euro Euro (EUR) 16.255,56 10,32
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.258,93 6,30
25 Won Korea (KRW) 12,20 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak