KP2KP SINJAI

Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2022 | 14:30 WIB
Rumah Mewah Ini Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Belum Setor PPN KMS

Poster tentang KMS yang sempat diunggah DJP.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, Sulawesi Selatan menurunkan petugasnya untuk menyisir potensi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS).

Dalam kegiatan lapangan yang berlangsung pada akhir Agustus lalu itu, petugas melakukan identifikasi atas sejumlah bangunan yang potensial dikenai PPN KMS. Salah satu bangunan yang jadi sasaran penyisiran adalah sebuah rumah mewah yang baru saja selesai dibangun di Balangnipa, Sinjai.

"Petugas sempat bertemu dengan keluarga pemilik rumah dan memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ujar salah satu petugas KP2KP Sinjai Hendrawan dilansir pajak.go.id, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa rumah mewah yang baru saja selesai dibangun tersebut masuk dalam kriteria pengenaan PPN KMS. Sesuai dengan PMK 61/2022, PPN KMS dikenakan terhadap kegiatan membangun sendiri bangunan atau rumah dengan luasan lebih dari 200 meter persegi. PPN KMS tersebut dikenakan dengan besaran tertentu, yaitu 20% X 11% X dasar pengenaan pajak (DPP).

"DPP-nya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membantun. Nah, berdasarkan pengamatan kami, luas bangunan ini sudah lebih dari 200 meter persegi. Jadi secara aturan dikenakan PPN KMS," kata Hendrawan.

Mendengar penjelasan petugas, keluarga pemilik rumah kemudian berjanji akan memenuhi kewajiban pajak terkait dengan PPN KMS.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi