KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Masih Lemah terhadap Nyaris Semua Negara

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 16 April 2025 | 09.37 WIB
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Masih Lemah terhadap Nyaris Semua Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah tercatat melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang, kecuali dengan Dolar Australia dan Kroner Norwegia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.844. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terus melesat naik dibandingkan dengan pekan lalu yang berada di level Rp16.585 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, dolar Australia masih melemah terhadap rupiah. Mata uang Negeri Kanguru tersebut berada di angka Rp10.311,90 per dolar Australia. Angka tersebut turun dari posisi pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.334,86 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.765,76. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.721,96 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.576,34 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut melambung dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp12.337,28 per dolar Singapura.

Reli penguatan kurs pajak juga berlaku untuk euro. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp18.654,73. Nilai kurs pajak tersebut ‘meroket’ dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp18.047 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 14/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 16 April 2025 - 22 April 2025 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.844,00259,00
2Dolar Australia (AUD)10.311,90-22,96
3Dolar Kanada (CAD)11.954,07328,32
4Kroner Denmark (DKK)2.497,8879,34
5Dolar Hongkong (HKD)2.169,8840,40
6Ringgit Malaysia (MYR)3.765,7643,80
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.527,6480,05
8Kroner Norwegia (NOK)1.553,92-24,54
9Poundsterling Inggris (GBP)21.683,62202,49
10Dolar Singapura (SGD)12.576,34239,06
11Kroner Swedia (SEK)1.694,7929,63
12Franc Swiss (CHF)20.038,071.082,97
13Yen Jepang (JPY)11.539,20373,72
14Kyat Myanmar (MMK)8,010,13
15Rupee India (INR)195,381,39
16Dinar Kuwait (KWD)54.809,04665,19
17Rupee Pakistan (PKR)60,030,88
18Peso Philipina (PHP)294,324,32
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.486,4770,80
20Rupee Sri Lanka (LKR)56,430,52
21Baht Thailand (THB)491,096,85
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.568,40146,64
23Euro Euro (EUR)18.654,73607,73
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.293,9719,58
25Won Korea (KRW)11,530,22

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.