KEBIJAKAN KEPABEANAN

Riri Riza Bagikan Cerita saat Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 11 Februari 2024 | 08:30 WIB
Riri Riza Bagikan Cerita saat Registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai

Sutradara Riri Riza. 

JAKARTA, DDTCNews - Sutradara Riri Riza membagikan pengalamannya melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Riri melakukan registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai Tangerang. Dengan dibantu petugas, dia pun dapat meregistrasi IMEI atas gawai yang dibawa dari luar negeri.

"Sebuah layanan yang terbuka, transparan, dan sangat informatif," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @beacukaitangerang, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2021, masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri wajib melakukan registrasi IMEI.

Registrasi IMEI biasanya dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 hari sejak selesai karantina, apabila dilakukan karantina.

Apabila penumpang atau awak sarana pengangkut telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina, pendaftaran IMEI masih bisa dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan, seperti yang dilakukan Riri di kantor Bea Cukai Tangerang.

Baca Juga:
Cara Registrasi IMEI Ponsel di Bandara

Secara umum, terdapat 3 tahap untuk melakukan registrasi IMEI. Ketiga tahap tersebut antara lain membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), meregistrasikan IMEI, dan HKT dapat langsung digunakan.

Proses registrasi tidak dipungut biiaya. Nanti, pemilik gawai harus membayar bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 impor terlebih dahulu.

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC. Proses tersebut dapat melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai.

Baca Juga:
WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Menurut sutradara film musikal Petualangan Sherina ini, masyarakat dapat berkonsultasi kepada petugas mengenai sistem ketentuan kepabeanan atas barang bawaan dari luar negeri, termasuk jika memerlukan registrasi IMEI.

"Terima kasih untuk layanan yang sangat menyenangkan pagi ini," ujar Riri. (rig)

https://www.instagram.com/beacukaitangerang/reel/C212BRFr4Dy/


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 06 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Cara Registrasi IMEI Ponsel di Bandara

Kamis, 04 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

WNI Mudik ke Indonesia? IMEI Sementara 90 Hari Hanya untuk Turis Asing

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini