PROVINSI JAWA BARAT

Ridwan Kamil Ingin Jabar Rilis Obligasi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 15:29 WIB
Ridwan Kamil Ingin Jabar Rilis Obligasi Tahun Depan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

JAKARTA, DDTCNews –Menyusul Pemprov Jawa Tengah dan DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat kembali menyampaikan rencana menerbitkan instrumen obligasi daerah (municipal bond) tahun depan untuk mengakselerasi pembangunan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil menyatakan saat ini Pemprov Jawa Barat sedang berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya, dia belum menyebutkan berapa nilai emisi yang akan diterbitkan. ”Mudah mudahan tahun depan diterbitkan, Insya Allah,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Ia menambahkan ada beberapa syarat untuk menerbitkan obligasi daerah, antara lain laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Dirinya sering berdiskusi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berniat merilis obligasi daerah pada Januari 2020.

Baca Juga:
Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan, Pj Gubernur Jabar: Gampang Pisan

Ridwan menyebutkan penerbitan obligasi daerah itu akan mempercepat pembangunan di Jawa Barat dan tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari APBN maupun APBD. Apalagi, saat ini pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat mencapai 5,6%.

”Kalau hanya mengandalkan APBD itu ibaratnya mobil Jawa Barat kecepatannya hanya 50 km per jam, tapi dengan adanya obligasi daerah, dengan public private partnership itu kecepatannya bisa naik 80 km per jam,” katanya.

OJK sendiri terus mendorong agar pemerintah daerah bisa mandiri dalam mencari sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastrukur melalaui penerbitan obligasi. OJK juga telah merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah tahun 2017 lalu.

Baca Juga:
Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Dengan adanya aturan tersebut, seperti dilansir tribunnews.com, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat dan menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan penerbitan obligasi daerah tergantung pada kesiapan pemda karena OJK hanya memfasilitasi. “Yang minat banyak. Tapi saya tidak berani menyebutkan secara spesifik karena 'trigger'-nya lebih ke kesiapan pemda," katanya.

Hoesen menjelaskan sejak OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah akhir tahun lalu, banyak pemda yang tertarik untuk menerbitkan obligasi daerah. Persiapan di daerah merupakan tahap awal dari mekanisme penerbitan obligasi daerah.

Oleh karena itu, kepala daerah harus membentuk tim persiapan. Nantinya, tim persiapan kemudian menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah.”Lalu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD,” ujar Hoesen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan, Pj Gubernur Jabar: Gampang Pisan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:00 WIB KOTA DEPOK

Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Senin, 12 Februari 2024 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kanwil DJP Jawa Barat III Kukuhkan 743 Relawan Pajak dari Tax Center

Minggu, 21 Januari 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Lampaui Target 2023, Kanwil DJP Jabar I Kumpulkan Rp 33,86 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak