Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.
Â
PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Provinsi Riau mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak di wilayahnya sudah dinikmati ribuan wajib pajak dengan total nilai mencapai Rp336 miliar.
Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau Agus Budisantoso mengatakan insentif tersebut merupakan upaya pemerintah memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Guna mempercepat pemulihan ekonomi, telah diterbitkan PMK No. 110/PMK.03/2020 yang mengatur beberapa perubahan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).
Berdasarkan catatan Agus, sebanyak 1.507 wajib pajak telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Lalu, sebanyak 22 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Kemudian, sebanyak 625 wajib pajak memanfaatkan diskon PPh Pasal 25, dan 3.171 wajib pajak memanfaatkan PPh final UMKM DTP. Total jumlah penerima manfaat insentif pajak mencapai 5.325 wajib pajak.
Agus menyebutkan hampir semua sektor usaha di Riau telah menerima insentif pajak. Dia berharap berbagai insentif tersebut dapat meringankan beban pelaku usaha untuk dapat pulih dari dampak pandemi.
Menurutnya, DJP terus mendorong masyarakat memanfaatkan insentif pajak tersebut dengan menyederhanakan tata cara pemanfaatan insentif, serta meningkatkan pendalaman dan menambah jenis insentif pajak.
Pada saat bersamaan, Kanwil DJP Riau juga tak ketinggalan untuk menyiapkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak pada kuartal IV/2020.
Langkah itu utamanya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui beberapa kegiatan, seperti penyampaian informasi pembayaran pajak atas wajib pajak strategis dengan tiga kantor pelayanan pajak (KPP) sebagai pilot project.
DJP Riau juga menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak baru nonstrategis secara massal menggunakan pendekatan Compliance Risk Management (CRM), serta memetakan objek PBB-P2 sektor perkebunan.
Sementara untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atau extra effort, Kanwil DJP Riau akan berupaya menagih tunggakan pajak sebagai bagian kegiatan joint collection bersama Ditjen Bea dan Cukai.
"[Kami juga melakukan] analisis wajib pajak secara komprehensif dalam rangka penggalian potensi pajak pada sektor usaha yang tidak terdampak, serta optimalisasi data internal dan eksternal yang sudah dimiliki," ujarnya dikutip riau1.com.
Hingga kuartal III/2020, DJP Riau mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp9,94 triliun atau 69,13% dari target. Adapun realisasi kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan mencapai 75,04% dari target 347.054 wajib pajak. (rig)